Pengertian Keadilan, Jenis, Prinsip, Makna dan Menurut Ahlin

Pengertian Keadilan

Pengertian Keadilan, Jenis, Prinsip, Makna dan Menurut Ahli

Pendidikanku.org – keadilan dalam bahasa inggris ialah justice. Makna justice tersebut terbagi atas 2 makna yaitu makna justice secara atribut dan juga makna justice dengan secara tindakan.

Makna justice secara atribut ialah suatu kuasalitas yang fair(adil). Sedangkan makna justice secara tindakan ialah suatu tindakan menjalankan serta menentukan hak/hukuman.

Pengertian Keadilan ialah suatu hal yang berarahkan pada sikap serta juga tindakan dalam adanya suatu hubungan antar manusia yang berisi sebuah tuntutan supaya sesamanya dapat memperlakukan sesuai dengan hak dan kewajibannya.

Adapun pengertian adil adalah memberikan apa saja yang sesuai dengan haknya. Keadilan tersebut berarti tidak berat sebelah atau tidak memihak sebelah, keadilan adalah menempatkan sesuatu itu ditengah-tengah, tidak memihak, berpihak ialah hanya kepada yang benar, dan tidak sewenang-wenang.

Didalam kamus Kamus Besar Bahas Indonesia (KBBI )Pengertian Keadilan adalah suatu hal yang tidak berat sebelah atau juga tidak memihak dan juga tidak sewenang-wenang. Menurut kamus besar bahasa indonesia (KBBI) tersebut , kata keadilan itu berasal dari kata adil, adil tersebut memiliki arti yakni kejujuran, kelurusan, serta juga keikhlasan yang tidak berat sebelah atau memihak.


Pengertian Keadilan Menurut Para Ahli

Pengertian Keadilan Menurut Para Ahli – Berikut ini adalah Pengertian Keadilan yang dipaparkan oleh para ahli  :

  1. Pengertian keadilan menurut Aristoteles keadilan adalah suatu tindakan yang terletak diantara memberikan terlalu banyak serta juga sedikit dalam artian ialah memberikan sesuatu kepada pada tiap-tiap orang sesuai dengan apa yang menjadi haknya.
  2. Pengertian keadilan menurut Plato pengertian keadilan ialah diluar kemampuan manusia biasa yangmana keadilan tersebut hanya terdapat hanya di dalam hukum dan juga perundang-undangan yang dibuat oleh para-para ahli yang khususnya memikirkan hal tersebut.
  3. Pengertian keadilan menurut Frans Magnis Suseno pengertian keadilan merupakan suatu keadaan antarmanusia yang diperlakukan ialah dengan sama, sesuai dengan hak serta kewajibannya.

Jenis Keadilan

1. Keadilan Secara Umum adalah sebagai berikut

  • Keadilan Komunikatif (Iustitia Communicativa)
    Pengertian keadilan komunikatif ialah suatu keadilan yang memberikan kepada tiap-tiap orang terhadap apa yang menjadi haknya dengan berdasarkan hak seseorang pada suatu objek tertentu.
  • Keadilan Distributif (Iustitia Distributiva)
    Pengertian keadilan distributif ialah suatu keadilan yang memberikan kepada tiap-tiap orang terhadap apa yang menjadi hak dari suatu subjek hak yakni individu. Keadilan distributif merupakan suatu keadilan yang menilai dari proporsionalitas atau juga kesebandingan berdasarkan jasa, kebutuhan, serta juga kecakapan.
  • Keadilan Legal (Iustitia Legalis)
    Pengertian keadilan legal ialah suatu keadilan menurut undang-undang yangmana objeknya ialah masyarakat yang dilindungi oleh UU untuk kebaikan bersama (banum commune).
  • Keadilan Vindikatif (Iustitia Vindicativa)
    Pengertian keadilan vindikatif ialah suatu keadilan yang memberikan hukuman atau juga denda sesuai dengan pelanggaran atau juga kejatahannya.
  • Keadilan Kreatif (Iustitia Creativa)
    Pengertian keadilan kreatif ialah suatu keadilan yang memberikan tiap-tiap orang dengan berdasarkan bagiannya yang berupa suatu kebebasan untuk dapat menciptakan kreativitas yang dipunyai pada berbagai bidang kehidupan.
  • Keadilan Protektif (Iustitia Protektiva)
    Pengertian keadilan protektif ialah suatu keadilan dengan memberikan penjagaan atau  juga perlindungan kepada pribadi-pribadi dari tindak sewenang-wenang oleh pihak lain.

2. Jenis keadilan menurut Teori Aristoteles ialah sebagai berikut :

  • Keadilan Komunikatif
    Pengertian keadilan komunikatif ialah suatu perlakuan kepada seseorang tanpa melihat jasa-jasanya.
  • Keadilan Distributif
    Pengertian keadilan distributif ialah suatu perlakuan kepada seseorang sesuai dengan jasa-jasa yang sudah diperbuat.
  • Keadilan Kodrat Alam
    Pengertian keadilan kodrat alam ialah suatu perlakukan kepada seseorang yang sesuai dengan suatu hukum alam.
  • Keadilan Konvensional
    Pengertian keadilan konvensional ialah suatu keadilan yang terjadi yangmana seseorang sudah mematuhi peraturan perundang-undangan.
  • Keadilan Perbaikan
    Pengertian keadilan perbaikan ialah suatu keadilan yang terjadi yangmana seseorang sudah mencemarkan nama baik orang lain.

3. Jenis keadilan menurut Teori Plato adalah sebagai berikut :

  • Keadilan Moral
    Pengertian keadilan moral ialah suatu keadilan yang terjadi jika mampu memberikan perlakukan yang seimbang antara hak serta kewajibannya.
  • Keadilan Prosedural
    Pengertian keadilan prosedural ialah suatu keadilan yang terjadi jika seseorang sudah melaksanakan perbuatan sesuai dengan tata cara yang diharapkan.

Prinsip Keadilan

Menurut John Raws (Priyono, 1993: 35), Terdapat 3 prinsip keadilan, diantaranya :

  1. Kebebasan yang sama yang sebesar-besarnya,
  2. Perbedaan,
  3. Persamaan yang adil atas kesempatan.

Pada kenyataannya, ketiga prinsip tersebut tidak dapat diwujudkan secara bersama-sama hal ini karena dapat terjadi prinsip yang berbenturan antara prinsip yang satu dengan prinsip yang lain.


Makna Keadilan

Keadilan ini artinya memberikan tiap-tiap individu haknya, misalnya hak bisa hidup dengan wajar, hak untuk memeluk agama atau kepercayaan, hak untuk bisa mendapatkan pendidikan, hak di dalam  bekerja, hak untuk bisa memliki sesuatu, hak untuk bisa mengeluarkan aspirasi dan pendapat, serta sebagainya.

Keadilan ini menunjuk pada suatu keadaan, tuntutan serta  keutamaaan, maksudnya :

  1. Keadilan sebagai ”keadaaan
    Ini menyatakan bahwa seluruh pihak memperoleh apa yang menjadi hak mereka serta diperlakukan sama seperti yang lainnya. Misalnya, di negara atau pun lembaga tertentu ada keadilan, seluruh individu yang ada di dalamnya diperlakukan secara adil (tidak pandang suku, agama, ras maupun aliranya).
  2. Keadilan sebagai ”tuntutan
    Menuntut supaya keadaan adil tersebut diciptakan baik dengan cara mengambil tindakan yang dibutuhkan, ataupun juga dengan menjauhkan diri dari tindakan yang tidak adil.
  3. Keadilan sebagai ”keutamaan
    Hal ini merupakan sikap serta tekad untuk melakukan apa yang adil.

Sekian dan terimakasih sudah membaca mengenai pengertian keadilan dan macam jenis keadilan , Semoga dapat bermanfaat untuk anda , salam hangat dari Pendidikanku.org

[irp]

[irp]

[irp]

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *