Pengertian Ketenagakerjaan Dan Angkatan Kerja

Ketenagakerjaan

Pengertian Ketenagakerjaan

Pendidikanku.org – Tenaga kerja adalah setiap individu yang mampu untuk dapat melakukan pekerjaan untuk dapat menghasilkan barang maupun jasa baik untuk memenuhi kebutuhan atau pun untuk masyarakat.

Dalam hal tersebut tenaga kerja dapat diartikan bahwa sebagai penduduk yang termasuk dalam kerja usia ataupun usia produktif khususnya di indonesia usia kerja dibatasi sampai 64 tahun.

Menurut keahliannya, tenaga kerja dibedakan menjadi , ialah sebagai berikut :

  1. Tenaga kerja terlatih adalah tenaga kerja yang mendapatkan pengetahuan dan keterampilan melalui pelatihan dan juga pengamalam.
  2. Tenaga kerja terdidik adalah tenaga kerja yang mendapatkan pengetahuan dan keahliannya dengan cara pendidikan formal.
  3. Tenaga kerja tidak terlatih dan tidak terdidik adalah tenaga kerja yang mendapatkan keterampilan yang dimilikinya tidak memerlukan pelatihan ataupun pendidikan , namun hanya memerlukan pengalaman dan kebiasan.

Pengertian Bukan Tenaga Kerja

Bukan Tenaga kerja dapat diartikan ialah sebagai golongan penduduk yang dianggap tidak mampu untuk bekerja m walaupun ada permintaan pekerjaan , penduduk yang termasuk dalam bukan tenaga kerja ialah mereka yang berusia diluar usia kerja atau usia produktif ialah dibawah 15 tahunn dan diatas 65 tahun.


Pengertian Angkatan Kerja

Angkatan Kerja adalah bagian dari golongan tenaga kerja yang sedang dalam bekerja , dan mempunyai pekerjaan tetapi sementara tidak bekerja, dan juga yang tidak bekerja namun sedang mencari pekerjaan.


Bukan Angkatan Kerja

Bukan Angkatan Kerja adalah bagian dari golongan tenaga kerja yang tidak bekerja namun sedang mencari pekerjaan. Golongan tersebut disebut juga dengan angkatan kerja potensial , angkatan kerja potensial ialah angkatan kerja yang potensinya belum dimanfaatkan.


Klasifikasi Tenaga Kerja

Di dalam pelaksanaan ketenagakerjaan, pelaku usaha serta tenaga kerja itu saling mengikatkan dalam suatu hubungan hukum dengan melalui ikatan atau perjanjian kerja yang telah disepakati oleh kedua belah pihak, memiliki sifat tertulis atau lisan dan juga dilandasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan yang berlaku. Hak serta kewajiban antara pengusaha serta tenaga kerja pun menjadi perhatian untuk menciptakan keamanan dan juga kenyamanan di saat melakukan kegiatan atau aktivitas pekerjaan.

Dan jika muncul perselisihan antara pengusaha dan tenaga kerja, maka ada hukum yang mengatur yaitu Undang Undang No.2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Tiap-tiap bentuk perselisihan mempunyai cara atau prosedur yang berlaku dan juga wajib untuk dipatuhi oleh kedua belah pihak baik itu dengan melalui cara berunding, mediasi, konsiliasi, arbitrase ataupun dengan diselesaikan di Pengadilan Hubungan Industrial.


 

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *