√ Pengertian Negara Hukum

Pengertian Negara Hukum

Pengertian Negara Hukum

Pengertian Negara hukum adalah Negara yang didalamnya menjalankan suatu tindakan yang didasarkan kepada aturan-aturan hukum yang sudah ada. Dengan demikian, tugas Negara ialah menjalankan kesadaran hukum didalam suatu bentuk peraturan-peraturan hukum yang berlaku serta juga harus ditaati oleh tiap-tiap warga negaranya .
Negara hukum yang muncul diabad ke-19 ialah negara hukum formil atau juga negara hukum dalam arti sempit. Negara hukum adalah terjemahan istilah dari Rechtsstaat atau Rule of Law. Istilah Rechtsstaat ini diberikan oleh para ahli hukum Eropa Kontinental. Sedangkan dari istilah Rule of Law  itu diberikan oleh para ahli hukum Anglo Saxon.
Pada sudut pandang kekuasaan , paham Negara hukum tersebut bersandar disuatu keyakinan bahwa adanya kekuasaan Negara itu  harus dijalankan berdasarkan dengan hukum yang adil serta bijak . Sifat Negara hukum itu adalah alat perlengkapan negaranya yang hanya bertindak dengan menurut serta juga terikat kepada aturan-aturan yang sudah ditentukan terlebih dahulu oleh alat-alat perlengkapan Negara yang juga terdahulu.

Pengertian Negara Hukum Menurut Para Ahli

Untuk dapat mengerti lebih dalam lagi mengenai Pengertian Negara Hukum ini, maka kita dapat merujuk pada pendapat beberapa para ahli, diantaranya sebagai berikut :

Negara Hukum Menurut F.R Bothlingk

Negara Hukum Menurut F.R Bothlingk

Read More

Negara Hukum Menurut A.Hamid S.Attamini dengan mengutip Burkens

Negara Hukum Menurut A.Hamid S.Attamini dengan mengutip Burkens


Negara Hukum Menurut Krebe

Negara Hukum Menurut Krebe


Ciri Negara Hukum

Terdapat ciri-ciri yang menonjol dari Negara hukum. Ciri-ciri Negara hukum itu antara lain ialah sebagai berikut:
  1. Terdapat pengakuan serta juga perlindungan atas(HAM) Hak Asasi Manusia
  2. Terdapat juga peradilan yang bebas serta tidak memihak,
  3. Terdapat legalitas didalam arti hukum.
  4. Alasan Menjadi Negara Hukum
  5. Legitimiasi demokrasi
  6. Demi kepastian hukum
  7. Tuntutan perlakukan yang sama
  8. Tuntutan akal budi

Unsur Negara Hukum Secara Umum

  1. Dihargainya HAM
  2. Munculnya pembagian atau juga pemisahan kekuasaan didalam menjamin hak-hak  tersebut
  3. Pemerintah dijalankan dengan menurut perundang-undangan
  4. Munculnya suatu peradilan administrasi didalam mengatasi perselisihan diantara rakyat serta pemerintah

Ciri Negara Hukum Menurut Para Ahli Hukum

Menurut dari ahli hukum Eropa Kontinental Friedrich Julius Stahl, ciri-ciri dari Rechtsstaat ialah sebagai berikut:
  1. Hak asasi manusia (HAM).
  2. Pemisahan atau juga pembagian kekuasaan untuk dapat menjamin HAM yang biasa dikenal denganTrias Politika.
  3. Pemerintahan itu berdasarkan peraturan-peraturan.
  4. Peradilan administrasi didalam suatu perselisihan.

Menurut ahli hukum Anglo Saxon kalangan dari Av Dicey memberikan ciri-ciri Rule of Law ialah sebagai berikut :
  1. Supremasi hukum, tidak boleh terdapat kesewenang-wenangan, artinya ialah seseorang tersebut hanya boleh dihukum apabila  melanggar hukum.
  2. Kedudukan sama apabila didepan hukum.
  3. Terjaminnya Hak Asasi Manusia didalam undang-undang atau juga keputusan pengadilan.

Sebuah komisi para juris yang tergabung didalam suatu International Commission of Jurits dikonferensi di Bangkok pada tahun 1965 merumuskan ciri-ciri pemerintahan yang demokratis di bawah Rule of Law yang dinamis. Ciri-ciri tersebut antara lain ialah sebagai berikut :
  1. Perlindungan konstitusional;
  2. Badan kehakiman yang bebas serta juga tidak memihak;
  3. Kebebasan untuk dapat menyatakan pendapat;
  4. Pemilihan umum yang bebas;
  5. Kebebasan untuk dapat berorganisasi serta beroposisi;
  6. Pendidikan Civics (kewarganegaraan).

Menurut Montesquieu. Menurutnya negara yang paling baik ialah negara hukum, Dikarenakan di dalam konstitusi tersebut di banyak negara terkandung 3 inti pokok yakni :
  1. Perlindungan Hak Asasi Manusia ,
  2. Ditetapkannya suatu ketatanegaraan negara,
  3. Membatasi kekuasaan serta juga wewenang organ-organ negara.

Franz Magnis Suseno mengemukakan 5 ciri dari negara hukum, yakni :
  1. Fungsi kenegaraan tersebut dijalankan oleh lembaga yang bersangkutan sesuai ketetapan UUD.
  2. UUD tersebut menjamin HAM ialah yang paling penting. Disebabkan karena tanpa jaminan tersebut, maka hukum tersebut akan menjadi sarana penindasan.
  3. Lembaga atau badan negara menjalankan kekuasaan masing-masing dengan selalu dan juga hanya taat pada dasar hukum yang Sudah ditentukan.
  4. Terhadap tindakan badan atau lembaga negara, masyarakat tersebut bisa mengadu ke pengadilan.
  5. Badan kehakiman bebas serta juga tidak memihak.

Mustafa Kamal Pasha (2003) menyatakan ialah ada 3 ciri khas negara hukum, yakni :
  1. Pengakuan serta perlindungan terhadap Hak Asasi Manusia
  2. Peradilan yang bebas dari adanya pengaruh kekuasaan lain serta juga tidak memihak
  3. Legalitas didalam artian  hukum dalam segala bentuknya.

Prof. Sudargo Gautama menyatakan 3 ciri negara hukum, yaitu :
  1. Terdapat adanya pembatasan kekuasaan negara terhadap perseorangan, maksudnya ialah negara tersebut tidak dapat bertindak dengan secara sewenang-wenang.
  2. Ada Asas legalitas.
  3. Pemisahan kekuasaan.

Teori Terkait Negara Hukum

Di dalam pengertian Negara Hukum Klasik ada 2 tipe pokok negara hukum, diantaranya sebagai berikut :

  • Type Eropa Kontinental, yang dengan berdasarkan pada kedaulatan hukum (rechtsouvereiniteit), yang berintikan Rechtstaat (negara hukum)
  • Type Anglo Saxon, yang berintikan The Rule of Law; Rechtstaat merupakan sebuah konsep di dalam pemikiran hukum Eropa Kontinental yang awalnya oitu dipinjam dari hukum Jerman, yang dapat atau bisa diterjemahkan ialah sebagai “legal state”, “stateof justice”, “state of law”, or “state of rights” yangmana pelaksanaan kekuasaan pemerintahan yang kemudian dibatasi oleh hukum.

Frederich Stahl tersebut mengungkapkan setidaknya ada 4 unsur dari Rechstaat, diantaranya sebagai berikut :

  1. Jaminan terhadap Hak Asasi Manusia;
  2. Adanya pembagian kekuasaan;
  3. Pemerintah berdasarkan Peraturan Perundang-undangan;
  4. Adanya Peradilan Administrasi Negara yang berdiri sendiri (independent).

Istilah The Rule of Law ditemukan di dalam buku AV. Dicey yang berjudul Introduction To The Study Of The Constitution (1952)3. Di dalam buku yang banyak kemudian dipakai di dalam kajian mengenai negara hukum ini, Dicey tersebut menjelaskan keunikan cara berhukum orang-orang Inggris yang menganut sistem commonlaw.

Dicey menarik garis merah dari cara berhukum itu ialah sebagai sebuah konsep The Rule of Law yangmana masyarakat serta juga pemerintah taat serta juga patuh kepada hukum sehingga kemudian ketertiban dapat atau bisa dinikmati bersama-sama yang tidak ditemukan dibeberapa negara Eropa lainnya.


A.V. Dicey kemudian menguraikan adanya 3 unsur penting di dalam tiap-tiap negara hukum yang disebutnya dengan sebutan “The Ruleof Law”, yaitu:

  1. Supremacy of Law diantaranya dominasi dari aturan-atauran hukum di dalam menentang serta juga meniadakan kesewenang-wenangan, serta juga kewenangan bebas yang begitu luas dari pemerintah;
  2. Equality Before the Law ini merupakan suatu persamaan di hadapan hukum atau juga penundukan yang sama dari seluruh golongan kepada ordinary law of the land yang kemudian dilaksanakan oleh ordinary court tersebut berarti tidak ada orang yang berada diatas hukum, baik pejabat atau pun juga warga negara biasa, berkewajiban di dalam mentaati hukum yang sama;
  3. Due Prosess of Law atau juga terjaminnya hak-hak manusia oleh konstitusi yang ialah hasil dari “the ordinary law of land”, bahwa hukum konstitusi tersebut bukanlah sumber, namun tetapi ini adalah konsekwensi dari hak-hak individu yang dirumuskan serta juga ditegaskan oleh peradilan, singkatnya prinsip-prinsip hukum privat dengan melalui tindakan peradilan serta juga parlemen sedemikian diperluas sehingga kemudian  membatasi posisi crown.

Prinsip Negara Hukum

Para Sarjana Eropa Kontinental yang kemudian diwakili oleh Julius Stahl menuliskan prinsip negara hukum (Rechtsstaat) dengan mengimplementasikan, diantaranya :

  1. Perlindungan hak asasi manusia
  2. Pembagian kekuasaan
  3. Pemerintahan dengan berdasarkan undang-undang
  4. Peradilan Tata Usaha Negara.

International Comission of Jurists pada konfrensinya di Bangkok (1965) kemudian juga menekankan prinsip-prinsip negara hukum yang seharusnya kemudian dianut oleh sebuah negara hukum, diantaranya sebagai berikut :

  1. Perlindungan konstitusional, maksudnya ialah, selain menjamin hak-hak individu, konstitusi tersebut wajib pula menentukan cara prosedural di dalam memperoleh perlindungan atas hak-hak yang dijamin
  2. Badan-badan kehakiman yang bebas serta juga tidak memihak
  3. Pemilihan umum yang bebas
  4. Kebebasan menyatakan pendapat
  5. Kebebasan berserikat/berorganisasi serta beroposisi
  6. Pendidikan kewarganegaraan

Jimly Ashshiddiqie ini menuliskan kembali prinsip-prinsip negara hukum yakni dengan menggabungkan pendapat dari sarjana-sarjana Anglo-Saxon dengan sarjana-sarjana Eropa Kontinental. Menurutnya di dalam negara hukum pada arti yang sebenarnya, harus ialah memuat 12 prinsip, diantaranya sebagai berikut :

  1. Supremasi Hukum (Suprermacy of Law) : Di dalam perspektif supremasi hukum, pada dasarnya pemimpin tertinggi suatu negara yang sesungguhnya itu bukanlah manusia, namun konstitusi yang mencerminkan hukum yang tertinggi, The Rule of Law and not of man.
  2. Persamaan dalam hukum (Equality before the Law) : Tiap-tiap orang berkedudukan sama di dalam hukum serta pemerintahan. Sikap diskrimatif dilarang, kecuali tindakan-tindakan yang bersifat khusus serta juga sementara yang disebut affirmative action.
  3. Asas Legalitas (Due Process of Law) : Segala tindakan pemerintahan tersebut harus didasarkan atas peraturan perundang-undangan yang sah serta jgua tertulis.
  4. Pembatasan kekuasaan : Adanya pembatasan kekuasaan negara serta juga organ-organ negara dengan cara menerapkan prinsip pembagian dengan secara vertikal atau pemisahan kekuasaan secara horizontal.
  5. Organ-organ eksekutif independen : Independensi lembaga atau juga organ-organ dianggap penting di dalam menjamin demokrasi, karena fungsinya itu bisa atau dapat disalahgunakan oleh pemerintah guna melanggengkan kekuasaannya.
  6. Peradilan bebas dan tidak memihak (independent and impartial judiciary) : Di dalam menjalankan tugas yudisialnya, hakim tersebut tidak boleh dipengaruhi oleh siapapun juga, baik itu karena kepentingan jabatan (politik) ataupun juga kepentingan uang (ekonomi).
  7. Peradilan Tata Usaha Negara : Di dalam tiap-tiap negara hukum, itu harus terbuka kesempatan bagi tiap-tiap warga negara di dalam menggugat keputusan pejabat administrasi negara serta juga dijalankannya putusan hakim tata usaha negara (administrative court) oleh pejabat administrasi negara. Pengadilan administrasi negara tersebut juga menjadi penjamin bagi rakyat supaya tidak di zalimi oleh negara dengan melalui keputusan pejabat administrasi negara.
  8. Peradilan Tata Negara (Constitutional Court) : Pentingnya Constitutional Court ini merupakan di dalam upaya guna memperkuat sistem checks and balances antara cabang-cabang kekuasaan yang sengaja dipisahkan di dalam menjamin demokrasi.
  9. Perlindungan hak asasi manusia : Perlindungan terhadap hak asasi manusia dimasyarakatkan secara luas di dalam rangka mempromosikan penghormatan serta juga perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia yakni sebagai ciri yang penting suatu negara hukum yang demokratis.
  10. Bersifat demokratis (democratische rechtsstaat) : Negara hukum yang memiliki sifat nomokratis perlu dijamin adanya demokrasi, sebagaimana di dalam tiap-tiap negara demokratis tersebut harus dijamin penyelenggaraannya dengan berdasar atas hukum. Jadi negara hukum (rechtsstaat) yang dikembangkan bukanlah negara hukum yang absolut (absolute rechtsstaat) itu dengan melainkan negara hukum yang demokratis (democratische rechtsstaat).
  11. Berfungsi ialah sebagai sarana mewujudkan tujuan bernegara (Welfare Rechtsstaat) : Sebagaimana cita-cita nasional Indonesia yang dirumuskan di dalam pembukaan UUD 1945, tujuan bernegara Indonesia dalam rangka melindungi segenap bangsa serta juga semua tumpah darah Indonesia, mencerdaskan kehidupan bangsa, memajukan kesejahteraan umum, serta juga ikut melaksanakan ketertiban dunia dengan berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi serta juga keadilan sosial. Negara hukum tersebut memiliki fungsi sebagai sarana di dalam mewujudkan serta mencapai keempat tujuan negara Indonesia itu. Dengan demikian, pembangunan negara pun tidak terjebak pada rule-driven, melainkan mission driven, namun juga mission driven yang didasarkan atas aturan.
  12. Transparansi dan kontrol sosial : Adanya transparansi serta juga kontrol sosial yang terbuka terhadap tiap-tiap proses pembuatan serta penegakan hukum, sehingga kelemahan dan juga kekurangan yang ada di dalam mekanisme kelembagaan resmi dapat atau bisa dilengkapi dengan secara komplementer oleh peran serta juga masyarakat secara langsung.

Sistem Hukum Di Dunia

Terdapat segala macam jenis sistem hukum yang berbeda yang dianut oleh negara-negara di dunia disaat ini, antara lain ialah sebagai berikut :

1. Sistem hukum Eropa Kontinental

Sistem hukum Eropa Kontinental ini merupakan suatu sistem hukum dengan ciri-ciri adanya segala macam ketentuan-ketentuan hukum dikodifikasi (dihimpun) dengan secara sistematis yang akan ditafsirkan lebih lanjut oleh hakim di dalam penerapannya. Hampir 60% dari populasi dunia itu tinggal di negara yang menganut sistem hukum ini.


2. Common Law System

Common law system ini merupakan  sistem hukum yang dipakai oleh Inggris yang mana di dalamnya itu menganut aliran frele recht lehre yang artinya dimana hukum itu tidak dibatasi oleh undang-undang namun sang hakim diberikan kebebasan di dalam melaksanakan undang-undang atau pun juga mengabaikannya.


3. Sistem hukum Anglo-Saxon

Sistem Anglo-Saxon ini merupakan sistem hukum yang didasarkan oleh yurisprudensi, yakni merupakan keputusan-keputusan hakim terdahulu yang setelah itu menjadi dasar putusan hakim-hakim dikemudiannya. Sistem hukum tersebut diterapkan di beberapa negara seperti Kanada (kecuali Provinsi Quebec)Irlandia, Australia, Selandia Baru, Inggris, Afrika Selatan,  serta juga Amerika Serikat (meskipun negara bagian Louisiana itu mempergunakan sistem hukum ini secara bersamaan dengan sistem hukum Eropa Kontinental Napoleon).


4. Sistem hukum adat/kebiasaan

Hukum Adat ini merupakan seperangkat norma serta juga aturan adat/kebiasaan yang berlaku di suatu daerah atau wilayah. misalnya  ialah seperti di perkampungan pedesaan terpencil yang di dalamnya masih mengikuti hukum adat serta juga mempunyai sanksi sesuai dengan aturan hukum yang berlaku di daerah atau wilayah tertentu.


5. Sistem hukum agama

Sistem hukum agama ini merupakan sistem hukum yang berdasarkan ketentuan agama tertentu. Sistem hukum agama tersebut biasanya terdapat dalam Kitab Suci.

Demikianlah penjelasan mengenai Pengertian Negara Hukum, Ciri, Sistem, Prinsip, Unsur dan Teori, kami berharap apa yang diuraikan dapat bermanfaat untuk anda. Terima kasih

[irp]

[irp]

[irp]

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *