√ Pengertian Pajak

Pengertian Pajak

Pendidikanku.Org – Pada kesempatan ini pendidikanku.org akan membahas mengenai Pengertian Pajak, dan juga terdapat beberapa point penting mengenai pengertian pajak, seperti unsur, fungsi, hukum dan juga pajak menurut para ahli, penjelasannya sebagai berikut :

Read More

Pengertian Pajak

Pengertian Pajak secara umum dapat diartikan ialah sebagai iuran ataupun pungutan yang dilakukan oleh pemerintah dari masyarakat dengan berdasarkan Undang-Undang dan juga hasilnya akan digunakan untuk pembiayaan pengeluaran umum pemerintah dengan ataupun tanpa balas jasa yang ditunjukan secara langsung.


Pengertian Pajak Menurut Para Ahli

Pengertian-Pajak-Menurut-Para-Ahli

Untuk dapat mengerti mengenai Pajak lebih dalam lagi, maka kita dapat merujuk pada pendapat dari beberapa para ahli, diantaranya sebagai berikut :

Pengertian Pajak menurut Pasal 1, Undang-Undang No.28 Tahun 2007

Pajak ialah kontribusi wajib pada negara yang terhutang oleh orang maupun badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, yang mana dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan juga digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya didalam kemakmuran rakyat.


Pengertian Pajak menurut Prof. Dr. Adriani.

Pajak ialah iuran masyarakat kepada negara yang dapat dipaksakan dan juga terhutang oleh yang wajib membayarnya dengan menurut Peraturan Undang-Undang dengan tidak mendapat imbalan kembali yang langsung dapat ditunjukan dan  juga digunakan untuk membiayai pengeluaran umum pemerintah.


Pengertian Pajak menurut Prof. Dr. Rachmat Soemitro, SH.

Pajak ialah iuran rakyat kepada kas negara dengan berdasarkan Undang-Undang dengan tidak mendapatkan jasa timbal secara langsung yang dapat ditunjukkan dan juga dapat digunakan untuk membayar pengeluaran umum.


Pengertian Pajak menurut Smeets.

Pajak ialah prestasi kepada pemerintah yang terhutang dengan melalui norma-norma umum dan juga dapat dipaksakan tanpa adanya suatu kontraprestasi yang ditunjukan dalam hak individual untuk dapat membiayai pengeluaran rutin pemerintah.


Pengertian Pajak menurut Suparman Sumawidjaya.

Pajak ialah iuran wajib masyarakat yang berupa barang yang dipungut oleh penguasa berdasarkan dengan norma hukum yang berguna untuk menutupi biaya produksi barang dan juga jasa kolektif dalam mencapai kesejahteraan umum.


Pengertian Pajak menurut Sommerfeld Ray M, Anderson Herschel M, Brock Horace R.

Pajak ialah suatu pengalihan sumber dari sektor swasta kesektor pemerintah, yang bukan akibat dari pelanggaran hukum namun wajib dilaksanakan, berdasarkan ketentuan yang sudah ada atau ditentukan dan juga tanpa mendapat imbalan secara langsung dan juga proporsional, supaya pemerintah dapat melaksanakan dan juga menjalankan tugas pemerintahan.


Unsur Pajak

Unsur-Pajak

Adapun Unsur-unsur di dalam pajak yang terdapat didalam Pengertian Pajak ini, diantaranya sebagai berikut :

  1. Pajak dipungut harus berdasarkan dengan peraturan Undang-Undang dan juga peraturan pelaksanaannya.
  2. Pajak digunakan ialah sebagai keperluan pembiayaan umum suatu pemerintah (pembiayaan rumah tangga negara) didalam menjalankan dan juga dalam menyelesaikan fungsi pemerintahan.
  3. Tidak diperuntukan untuk menerima suatu imbalan ataupun adanya kontra prestasi individual oleh pemerintah.
  4. Sifat pajak juga dapat dipaksakan, yang mana disebabkan oleh adanya pada suatu kejadian, keadaan dan juga perbuatan yang memberikan kedudukan tertentu pada seseorang.
  5. Pungutan pajak ialah dilakukan oleh negara (baik itu pemerintah pusat ataupun  pemerintah daerah).
  6. Didalam Pengertian Pajak, ada peranan pajak didalam pembangunan yakni pajak berhubungan erat didalam pembangunan nasional baik itu kepada sektor swasta ataupun sektor umum.

Jenis Pajak dan Penggunaannya

Jenis-Pajak

Pajak menurut jenisnya itu mempunyai arti yang juga berbeda-beda. Pengertian pajak tersebut dapat atau bisa dilihat dengan berdasarkan sifat, lokasi pemungutannya serta juga subjek dan objek, penjelasannya sebagai berikut :

Berdasarkan Sifat

Dengan berdasarkan sifat, pajak tersebut dibagi menjadi dua diantaranya pajak langsung serta juga tidak langsung.

  1. Pajak Langsung
    Ini adalah jenis pajak yang langsung dibebankan kepada wajib pajak itu dengan secara berkala. Yang termasuk dalam pajak langsung ini ialah Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta juga Pajak Penghasilan (PPh).
  2. Pajak Tidak Langsung
    Pajak tidak langsung ini hanya dikenakan pada saat waktu tertentu. Contohnya ialah seperti pajak penjualan barang mewah yang hanya terjadi apabila pemiliknya itu kemudian menjual barang mewahnya.

Berdasarkan Subjek dan Objek Pajak

Dengan berdasarkan subjek dan objeknya, jenis pajak ini dibagi menjadi dua, diantaranya sebagai berikut :

  1. Pajak Objektif
    Pajak yang kemudian dikenakan atas sebuah objek. Contohnya ialah seperti pajak kendaraan bermotor, kemudian juga pada pajak impor, bea cukai, serta lain-lain.
  2. Pajak Subjektif
    Pajak yang kemudian dibebankan kepada subjek. Contohnya ialah seperti pada Pajak Penghasilan (PPh) serta juga pada pajak kekayaan.

Berdasarkan Instansi

Dengan berdasarkan instansi yang membebankan, pajak ini kemudian dibagi menjadi dua yaitu pusat serta daerah, penjelasannya sebagai berikut :

  1. Pajak Negara
    Pajak negara ini merupakan salah satu jenis pajak yang dipungutnya itu secara langsung oleh pemerintahan pusat yakni dengan melalui direktorat jenderal terkaitan. Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penghasilan (PPh), serta juga Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) itu semua masuk ke dalam jenis ini.
  2. Pajak Daerah
    Pajak jenis ini kemudian disetorkan kepada pemerintah daerah atau pun Pemda. Yang terkena pajak ini tentunya hanya untuk masyarakat di dalam wilayah pemerintahan daerah tersebut. Contoh dari pajak daerah ini ialah pajak tempat hiburan, pajak objek wisata, pajak restoran, serta lain-lain.

Manfaat Pajak

Manfaat-Pajak

Dibawah ini merupakan manfaat dari pajak, diantaranya sebagai berikut :

Manfaat Pajak bagi Negara

Dibawah ini merupakan manfaat pajak Bagi negara diantaranya sebagai berikut  :

  1. Pajak dipakai yakni sebagai pengeluaran negara yang sifatnya itu self liquiditing, seperti oada pengeluaran guna proyek produktif.
  2. Pajak untuk pengeluaran reproduktif, ahal ini seperti pengeluaran yang kemudian memberi suatu keuntungan ekonomi bagi masyarakat, Contohnya ialah seperti untuk pertanian.
  3. Pajak dipakai sebagai pengeluaran yang sifatnya itu self liquiditing serta juga tidak produktif seperti untuk pendirian monumen dan juga tempat rekreasi.
  4. Pajak ini dipakai untuk  pengeluaran yang tidak bersifat produktif yakni seperti misalnya pertahanan negara serta juga perlindungan untuk anak yatim.

Manfaat Pajak Bagi Masyarakat

Adapun manfaat pajak bagi masyarkat diantaranya sebagai berikut :

  1. Untuk pembangunan infrastruktur seperti misalnya rumah sakit, jalan, sekolah, serta juga pelayanan publik lain.
  2. Untuk dapat memberi subsidi pangan serta juga bahan bakar minyak
  3. Untuk penyediaan layanan transportasi publik
  4. Untuk membiayai kelestarian lingkungan hidup
  5. Untuk pelaksanaan demokrasi seperti pemilu.

Fungsi Pajak

Fungsi-Pajak

Terdapat 2 fungsi pajak didalam Pengertian Pajak yakni sebagai berikut :

Sebagai budgetair

Berfungsi sebagai budgetair, ialah fungsi utama didalam pajak yang digunakan ialah sebagai suatu alat untuk dapat memasukkan dana atau kas secara optimal ke kas negara sesuai dengan waktu yang akan digunakan didalam pembiayaan pengeluaran negara yang dengan berdasarkan undang-undang perpajakan berlaku.


Sebagai regulasi (Pelengakap)

Berfungsi regulasi maksudnya ialah sebagai fungsi pelengkap didalam pajak dimana pajak yang digunakan sebagai suatu alat untuk dapat melaksanakan ataupun mengatur kebijakan negara untuk dapat mencapai tujuan tertentu dalam bidang ekonomi ataupun sosial.


Fungsi Anggaran

Pajak ini adalah sumber pendapatan negara untuk kemudian akan diimbangi dengan pengeluaran negara.


Fungsi Distribusi

Negara kemudian menggunakan pajak untuk melakukan pemerataan kesejahteraan dengan melalui jaminan kesehatan, bantuan, serta juga pemberian fasilitas publik.


Fungsi Stabilisasi

Negara dapat atau bisa menggunakan pajak untuk dapat mencapai stabilisasi ekonomi. Contohnya ialah dengan menerapkan kenaikan pajak untuk dapat meningkatkan pendapatan negara.


Ciri Pajak

Ciri-Pajak

Dengan berdasarkan UU  KUP No. 28 Thn 2007, pasal 1, ayat 1, pengertian pajak ialah suatu kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau pun juga badan yang sifatnya itu memaksa dengan berdasarkan UU tersebut, yakni dengan tidak mendapatkan suatu imbalan yakni dengan secara langsung dan juga kemudian akan dipakai guna keperluan negara yang sebesar besarnya itu ialah untuk kemakmuran rakyat.

Dengan berdasarkan pengertian tersebut, maka pajak ini mempunyai ciri-ciri ialah sebagai berikut :

1. Pajak Merupakan Kontribusi Wajib Warga Negara

Setiap orang mempunyai kewajiban untuk kemudian membayar pajak. Namun hal tersebut kemudian juga hanya berlaku bagi tiap-tiap warga negara yang sudah atau pun juga telah memenuhi syarat objektif serta juga  syarat subjektif . Yakni warga negara yang mempunyai penghasilan melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

PTKP yang berlaku saat ini ialah Rp54 juta setahun atau pun juga  Rp4,5 juta per bulan. Itu artinya, apabila kamu mempunyai  pendapatan lebih dari Rp4,5 juta sebulan maka akan kena pajak. Sementara bila kamu merupakan seorang pengusaha atau juga wirausaha dengan omzet, tarif PPh Final 0,5% hal itu berlaku dari total peredaran bruto (omzet) sampai pada Rp4,8 miliar di dalam satu tahun pajak ( dengan berdasarkan PP 23 Tahun 2018).


2. Pajak Bersifat Memaksa Bagi Tiap Warga Negara

Apabila seseorang itu telah atau sudah memenuhi syarat subjektif serta objektif, maka wajib atau harus untuk membayar pajak. Di dalam UU pajak itu sudah dijelaskan, apabila seseorang yang dengan secara sengaja tidak membayar pajak yang seharusnya dibayarkan, maka terdapat ancaman sanksi administratif atau pun juga hukuman secara pidana.


3. Warga Negara Tidak Mendapat Imbalan Langsung

Pajak ini berbeda dengan retribusi. Contoh dari retribusi: pada saat mendapat manfaat parkir, maka harus atau wajib membayar sejumlah uang, yakni retribusi parkir, namun untuk pajak itu tidak seperti itu. Pajak ini merupakan salah satu sarana dari pemerataan pendapatan warga negara.

Jadi disaat membayar pajak di dalam jumlah tertentu, kamu itu tidak langsung menerima dampak atau pun manfaat pajak yang telah kamu bayar. Yang nanti akan kamu dapatkan, misalnya ialah seperti berupa perbaikan jalan raya pada suatu wilayah atau daerah, kemudian juga fasilitas kesehatan yang diberikan secara gratis untuk keluarga, dan juga beasiswa pendidikan untuk anak, serta banyak lainnya.


4. Berdasarkan Undang-undang

Artinya pajak tersebut diatur di dalam UU negara. Terdapat beberapa UU yang kemudian mengatur mengenai mekanisme perhitungan, pembayaran, serta juga pelaporan pajak.


Perspektif Pajak dari Sisi Ekonomi dan Hukum

Perspektif-Pajak-dari-Sisi-Ekonomi-dan-Hukum

Sebagai sumber pendapatan utama negara, pajak tersebut mempunyai nilai strategis di dalam perspektif ekonomi atau pun juga hukum. Dengan berdasarkan 4 ciri di atas, pajak tersebut bisa atau dapat dilihat dari 2 perspektif, diantaranya sebagai berikut :

1. Pajak dari perspektif ekonomi

Hal tersebut dapat atau bisa dinilai dari beralihnya sumber daya dari sektor privat (warga negara) kepada sektor publik (masyarakat). Hal tersebut kemudian memberikan gambaran bahwa pajak tersebut menyebabkan 2 situasi menjadi berubah, diantaranya :

  1. Menurunnya kemampuan dari seseorang didalam menguasai sumber daya guna kepentingan penguasaan barang maupun juga jasa
  2. Meningkatnya kemampuan keuangan suatu negara di dalam penyediaan barang serta juga jasa publik yang adalah suatu bentuk kebutuhan masyarakat.

2. Pajak dari perspektif hukum

Perspektif tersebut kemudian terjadi akibat dari adanya suatu ikatan yang timbul atau muncul disebabkan karna UU yang menyebabkan munculnya suatu kewajiban warga negara untuk kemudian menyetorkan sejumlah dana tertentu tersebut kepada negara. Yangmana negara tersebut memiliki kekuatan untuk memaksa serta pajak tersebut kemudian dipakai untuk penyelenggaraan pemerintahan.

Hal tersebut kemudian memperlihatkan bahwa pajak yang dipungut tersebut harus dengan berdasarkan UU, sehingga kemudian menjamin adanya kepastian hukum, baik itu bagi petugas pajak yakni sebagai pengumpul pajak atau pun juga bagi wajib pajak yakni sebagai pembayar pajak.


Pengertian Hukum Pajak

Pengertian-Hukum-Pajak

pengertian Pajak – Hukum pajak ialah hukum yang bersifat public didalam mengatur suatu hubungan negara dan juga orang atau badan hukum yang wajib untuk dapat membayar pajak. Selain itu juga, hukum pajak dapat diartikan ialah sebagai keseluruhan dari semua peraturan-peraturan yang mencakup tentang kewenangan pemerintah untuk  dapat mengambil kekayaan seseorang dan juga menyerahkan kembali kepada masyarakat melalui uang atau kas negara.

Perbedaan Hukum Pajak

Hukum pajak dibedakan menjadi dua bagian, yaitu :

  1. Hukum pajak formal ialah  hukum pajak yang memuat adanya suatu ketentuan-ketentuan didalam mewujudkan suatu hukum pajak material menjadi kenyataan.
  2. Hukum pajak material ialah hukum pajak yang memuat mengenai suatu ketentuan-ketentuan terhadap siapa yang akan dikenakan pajak dan juga siapa yang dikecualikan dengan pajak dan juga berapa yang harus dibayar.

 

Terima Kasih Sudah Membaca Tentang Pengertian Pajak, Ciri, Manfaat, Jenis, Unsur dan Fungsi Semoga Dapat bermanfaat untuk anda pembaca Pendidikanku.Org.

[irp]

[irp]

[irp]

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *