Pengertian Retribusi Daerah

pengertian-retribusi-daerah

Pengertian Retribusi Daerah

Pendidikanku.Org –  Pengertian Retribusi daerah adalah salah satu Pendapatan Asli Daerah yang diharapkan dapat menjadi salah satu sumber pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan dan juga pembangunan daerah, untuk dapat meningkatkan serta memeratakan kesejahteraan masyarakat.
Menurut Marihot P. Siahaan , Retribusi Daerah ialah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa ataupun pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan juga diberikan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan orang pribadi maupun suatu badan.
Menurut Ahmad Yani Daerah provinsi, kabupaten atau kota diberi peluang didalam menggali potensi sumber-sumber keuangannya dengan melalui menetapkan jenis retribusi selain yang telah ditetapkan tersebut , sepanjang memenuhi kriteria yang telah ditetapkan dan juga  sesuai dengan aspirasi masyarakat

Ciri -Ciri Retribusi Daerah

retribusi daerah memiliki Ciri-ciri antara lain ialah sebagai berikut:
  1. Retribusi tersebut dipungut oleh pemerintah daerah
  2. Didalam pemungutan tersebut terdapat paksaan secara ekonomis
  3. Terdapatnya kontraprestasi yang secara langsung dapat ditunjukkan
  4. Retribusi tersebut dikenakan pada setiap orang atau suatu badan yang mengunakan/ atau mengenyam jasa-jasa yang disiapkan negara.
  5. Menurut Dirjen Perimbangan Keuangan Pusat dan juga Daerah, Departemen Keuangan-RI (2004:60), Kontribusi retribusi tersebut terhadap penerimaan Pendapatan Asli Daerah Pemerintah kabupaten atau pemerintah kota yang relatif tetap dan perlu mendapat perhatian serius bagi daerah. disebabkan karena secara teoritis terutama untuk kabupaten atau kota retribusi seharusnya dapat mempunyai peranan atau kontribusi yang lebih besar terhadap Pendapatan Asli Daerah.

Jenis Retribusi Daerah

Retribusi Daerah memiliki Jenis-jenis antara lain ialah sebagai berikut :
menurut UU No 18 Tahun 1997 mengenai pajak daerah dan juga retribusi daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No 34 Tahun 2000 serta Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 mengenai retribusi daerah dapat dikelompokkan menjadi 3 (tiga) yakni ialah sebagai berikut:

Retribusi Jasa Umum

Retribusi Jasa Umum, ialah retribusi atas jasa yang disediakan maupun diberikan oleh pemerintah daerah dengan tujuan kepentingan dan juga kemanfaatan umum dan juga dapat dinikmati oleh orang pribadi atau suatu badan. retribusi jasa umum ditentukan berdasarkan kriteria berikut ini:
  1. Retribusi jasa umum tersebut bersifat bukan pajak dan juga bersifat bukan retribusi jasa usaha ataupun perizinan tertentu.
  2. Jasa yang bersangkutan tersebut ialah kewenangan daerah didalam rangka pelaksanaan asas desentralisasi.
  3. Jasa ini memberikan manfaat khusus bagi setiap orang pribadi atau suatu badan yang diharuskan membayar retribusi, disamping dari hal itu juga untuk melayani kepentingan dan  juga kemanfaatan umum.
  4. Jasa ini layak untuk dapat dikenakan retribusi.
  5. Retribusi ini tidak bertentangan dengan kebijakan nasional tentang penyelenggaraannya.
  6. Retribusi ini dapat dipungut secara efektif dan juga efisien serta hal tersebut ialah satu sumber pendapatan daerah yang potensial.
  7. Pemungutan retribusi tersebut  memungkinkan penyediaan jasa ini dengan tingkat dan juga kualitas pelayanan yang lebih baik.

Jenis-jenis retribusi jasa umum terdiri dari:
  • Retribusi Pelayanan Pasar
  • Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
  • Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran
  • Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta
  • Retribusi Pengujian Kapal Perikanan
  • Retribusi Pelayanan Kesehatan(Jasmani)
  • Retribusi PelayananPersampahan ataupun kebersihan
  • Retribusi Penggantiansuatu Biaya cetak KTP (kartu tanda penduduk) serta juga Akte suatu catatan Sipil.
  • Retribusi PelayananPemakaman dan juga Pengabuan Mayat
  • Retribusi Pelayanan pada Parkir pada Tepi Jalan Umum

Retribusi Jasa Usaha

Retribusi Jasa Usaha, ialah  retribusi atas jasa yang disediakan oleh pemerintah daerah dengan menganut suatu prinsip komersial disebabkan karena pada dasarnya dapat pula disediakan oleh sektor swasta.
Kriteria retribusi jasa usaha ialah :
Bersifat bukan pajak dan juga bersifat bukan retribusi jasa umum ataupun retribusi perizinan tertentu.Jasa yang bersangkutan ialah jasa yang bersifat komersial yang seyogianya disediakan oleh sektor swasta, namun belum memadai ataupun terdapatnya harta yang dimiliki atau dikuasai oleh pemerintah daerah.
Jenis-jenis Retribusi Jasa Usaha terdiri dari:
  1. Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
  2. Retribusi Pasar Grosir dan Pertokoan
  3. Retribusi Tempat Pelelangan
  4. Retribusi Terminal
  5. Retribusi Penyedotan kakus
  6. Retribusi Rumah Potong Hewan
  7. Retribusi Pelayanan Pelabuhan Kapal
  8. Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga
  9. Retribusi Penyeberangan di Atas Air
  10. Retribusi Pengolahan Limbah Cair
  11. Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah
  12. Retribusi Tempat Khusus Parkir
  13. Retribusi Tempat Penginapan atau Pesanggahan atau Villa

Retribusi Perizinan Tertentu

Retribusi Perizinan Tertentu, ialah retribusi atas kegiatan tertentu pemerintah daerah didalam rangka pemberian izin kepada orang pribadi ataupun badan yang dimaksudkan untuk dapat pembinaan, pengaturan, pengendalian dan juga pengawasan atas kegiatan pemanfaatan ruang. penggunaan sumber daya alam,prasarana, sarana, barang, ataupun fasilitas tertentu yang guna melindungi kepentingan umum dan juga menjaga kelestarian lingkungan.
Kriteria retribusi perizinan tertentu antara lain ialah sebagai berikut:
  • Perizinan ini termasuk suatu kewenangan pemerintahan yang diserahkan kepada daerah didalam rangka asas desentralisasi.
  • Perizinan ini benar-benar diperlukan berguna untuk melindungi kepentingan umum.
  • Biaya yang menjadi beban pemerintah didalam penyelenggaraan izin dan biaya untuk menanggulangi dampak negatif dari pemberian izin ini cukup besar sehingga layak  untuk dibiayai dari perizinan tertentu.
Jenis-jenis retribusi perizinan tertentu terdiri dari:
  • Retribusi Izin Mendirikan Bangunan
  • Retribusi Izin Gangguan
  • Retribusi Izin Trayek
  • Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol

Kriteria Efektivitas Retribusi Daerah

Kriteria Efektivitas Retribusi Daerah untuk dapat menilai tingkat keefektivitasan dari pemungutan retribusi daerah terdapat beberapa kriteria yang harus dipenuhi ialah sebagai berikut :
  1. Kecukupan dan juga Elastisitas, Elastisitas retribusi harus responsif kepada pertumbuhan penduduk dan juga pendapatan, selain itu, tergantung pada ketersediaan modal untuk  dapat memenuhi pertumbuhan penduduk.
  2. Keadilan, Dalam pemungutan retribusi daerah tersebut harus berdasarkan dengan asas keadilan, yakni disesuaikan dengan kemampuan dan juga manfaat yang diterima.
  3. Kemampuan Administrasi, Dalam hal tersebut retribusi mudah ditaksir dan juga dipungut. Mudah ditaksir disebabkan karena pertanggungjawaban didasarkan pada tingkat konsumsi yang dapat diukur. Mudah dipungut disebabkan karena penduduk hanya mendapatkan apa yang mereka bayar, apabila tidak dibayar maka otomatis pelayanan dihentikan.

Demikianlah penjelasan tentang Pengertian Retribusi Daerah, Jenis, Kriteria Beserta Cirinya, kami berharap apa yang diuraikan dapat bermanfaat untuk anda. Terima kasih

[irp]
[irp]
[irp]

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *