Pengertian Gratifikasi, Perbedaan, Unsur, Syarat dan Contoh

Pengertian Gratifikasi

Pengertian Gratifikasi, Perbedaan, Unsur, Syarat dan Contoh

Pendidikanku.orgGratifikasi adalah suatu “pemberian” di dalam arti luas, yang meliputi pemberian uang,  barang, komisi, rabat (discount), fasilitas seperti penginapan, tiket, pariwisata, pengobatan secara cuma – cuma dan masih banyak lagi.

Gratifikasi ini adalah pemberian yang didapatkan dari rekanan ke penjabat (karyawan, pegawai, dosen, dll). Gratifikasi ini juga dikenal dengan istilah “suap terselubung” dan “suap yang tertunda”, karena lama kelamaan gratifikasi yang terlarang itu akan menyebabkan dampak lain seperti korupsi bentuk lain seperti, suap, pemerasan dan lain sebagainya.

Di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, Gratifikasi adalah uang hadiah kepada pegawai di luar gaji yang telah ditentukan.


Gratifikasi Menurut Para Ahli

Untuk dapat mengerti lebih dalam lagi mengenai apa itu gratifikasi, maka kita dapat merujuk pada pendapat para ahli, dibawah ini :

Gratifikasi Menurut UU NO. 20 Tahun 2001

Gratifikasi Menurut UU NO. 20 Tahun 2001
Gratifikasi Menurut UU NO. 20 Tahun 2001

Gratifikasi Menurut Topo Santoso

Gratifikasi Menurut Topo Santoso
Gratifikasi Menurut Topo Santoso

Gratifikasi Menurut Marwan Mas

Gratifikasi Menurut Marwan Mas
Gratifikasi Menurut Marwan Mas

Gratifikasi Menurut Anatomi Muliawan dan Carli Caniago

Gratifikasi Menurut Anatomi Muliawan dan Carli Caniago
Gratifikasi Menurut Anatomi Muliawan dan Carli Caniago

Unsur Gratifikasi

  • Gratifikasi didapat dari pihak yang mempunyai hubungan jabatan dengan penerima (Berhubungan dengan jabatan) – Arrest Hoge Raad (Putusan Mahkamah Agung belanda).
  • Tidaklah perlu penyelenggara negara atau pegawai negeri melakukan hal yang dikehendaki atau diminta oleh pihak pemberi namun, cukup bahwa jabatannya memungkinkan untuk berbuat sesuai kehendak pemberi.
    “Berhubungan atau pun Berkaitan Dengan Jabatan” Tidak harus atau perlu dengan berdasarkan oleh UU (Undang – undang) ataupun ketentuan adminitstrasi yang ada, namun cukup jabatan tersebut memungkinkan bagi penerima untuk kemudian melakukan apa yang diinginkan pemberi.
  • Penerima Gratifikasi bertentangan dengan tugas serta kewajiban penerima.
  • Penerima Gratifikasi dilarang oleh hukum yang berlaku, hal tersebut kemudian tidak dibatasi oleh adanya hukum tertulis saja, tapi juga aspek kepatutan serta kewajaran yang hidup di dalam masyarakat.
  • Unsur ini tidak menghendaki berbuat atau tidak berbuatnya penyelengara negara atau pegawai negeri sebelum ataupun sebagai akibat dari pemberian gratifikasi.
  • Penerimaan yang  memiliki atau mempunyai konflik kepentingan.
  • Gratifikasi yang diterima itu kemudian tidak di laporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK dalam jangka waktu yang ditentukan yaitu paling lambat 30 hari terhitung sejak gratifikasi tersebut diterima.

Syarat Yang Dianggap Sudah Dilakukan Gratifikasi

Pelaporan gratifikasi dianggap sudah dilakukan oleh penerima gratifikasi apabila memenuhi syarat, berikut ini :

  1. Laporan gratifikasi disampaikan pada Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK ataupun saluran lain yang ditunjuk KPK, seperti Unit Pengendali Gratifikasi pada Kementrian atau Lembaga atau Organisasi Lainnya / Pemerintah Daerah (K/L/O/P) yang sudah mengimplementasikan Sistem pengendalian Gratifikasi.
  2. Laporan Gratifikasi harus berisi informasi lengkap yang dituangkan di dalam Formulir laporan gratifikasi yang sudah di tetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.
  3. Telah dinyatakan lengkap dan diterima oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.

Perbedaan Gratifikasi, Suap dan Pemerasan / Pungli

Gratifikasi, Suap dan Pemerasan / Pungli (Pungutan Liar), ada perbedaan, diantaranya

  • Suap itu terjadi jika pengguna jasa secara aktif menawarakan imbalan ke petugas, pegawai, karyawan dengan maksud tujuannya tercapai, meskipun yang dilakukan melanggar ketentuan dan prosedur.
  • Pemerasan atau Pungli itu terjadi jika petugas, pegawai, karyawan secara aktif menawarkan jasa maupun meminta imbalan kepada orang bersangkutan dengan maksud membantu agar mempercepat tercapainya tujuan orang yang bersangkutan, meskipun melanggar ketentuan dan prosedur.
  • Gratifikasi terjadi jika orang bersangkutan memberi sesuatu hal kepada petugas, pegawai, karyawan tanpa ada penawaran atau kesepakatan untuk mencapai tujuan tertentu, jadi hanya memberi tanpa ada maksud.

Contoh Gratifikasi

Dibawah ini merupakan beberapa contoh kasus gratifikasi yang di larang adalah, sebagai berikut :

  1. Pemberian Tiket Perjalan / Penginapan dan Fasilitas Lain kepada penjabat atau keluarganya secara cuma – cuma tanpa ada kesepakatan atau penawaran.
  2. Pemberian Biaya Atau Ongkos Naik Haji dari Rekanan ke Penjabat.
  3. Pemberian Potongan harga khusus untuk penjabat dari rekanan.
  4. Pemberian Hadiah dari mahasiswa kepada dosen setelah melakukan sidang skripsi.
  5. Pemberian Hadiah Saat Penjabat melakukan kunjungan kerja, dan masih banyak lagi.

[irp]

[irp]

[irp]

Related posts