√ Terorisme Adalah

Pengertian Terorisme

Pengertian Terorisme Adalah

Terorisme adalah suatu perbuatan dengan memakai kekerasan atau ancaman kekerasan yang kemudian menimbulkan suasana teror atau pun rasa takut secara meluas, yang dari hal tersebut bisa menyebabkan jatuhnya korban yang sifatnya itu massal, dan/atau menimbulkan kerusakan atau pun juga kehancuran terhadap objek vital yang strategis, fasilitas publik, lingkungan hidup, atau pun juga fasilitas internasional dengan motif politik, ideologi, gangguan keamanan dan lain sebagainya.

Referensi : Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang

Istilah teroris serta terorisme ini berasal dari kata latin, yakni terrere yang memiliki membuat gemetar atau menggetarkan. Secara etimologi terorisme tersebut berarti menakut-nakuti (to terrify). Kata terorisme di dalam bahasa Indonesia berasal dari kata teror, yang apabila di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) mempunyai arti usaha untuk menciptakan ketakutan, kengerian, serta juga kekejaman oleh seseorang atau kelompok/golongan tertentu (KBBI, 2008).


Pengertian Terorisme Menurut Para Ahli

Untuk dapat mengerti lebih dalam lagi mengenai Pengertian Terorisme ini maka kita dapat merujuk pada pendapat para ahli, diantaranya  :

Henry Campbell Black

Henry Campbell Black


Ezzat E. Fattah

Ezzat E. Fattah


Hoffman

Hoffman


The arab convention on the supression of terorism (1998)

The arab convention on the supression of terorism (1998)


Konvensi PBB tahun 1937

Konvensi PBB tahun 1937


Jenis Terorisme

Menurut Firmansyah (2011), beberapa tindak kejahatan yang kemudian masuk kedalam kategori tindak pidana terorisme diantaranya sebagai berikut:

Irrational Terrorism.

Irrational terrorism ini merupakan teror yang motif atau tujuannya dapat dikatakan tak masuk akal sehat, dan juga bisa dikategorikan ke dalam kategori misalnya saja salvation (pengorbanan diri) serta juga madness (kegilaan). Pengorbanan diri ini kemudian kerap menjadikan para pelaku teror melakukan aksi ekstrem seperti contohnya bom bunuh diri, menumburkan pesawat kegedung.


Criminal Terrorism.

Criminal Terrorism ini merupakan teror yang dilatarbelakangi dengan motif atau tujuan berdasarkan kepentingan kelompok agama atau pun juga kepercayaan tertentu. Termasuk juga kegiatan kelompok/golongan dengan motif balas dendam (revenge).


Political Terrorism.

Political Terrorism ini merupakan teror dengan bermotifkan politik.Batasan tentang political terrorism sampai saat ini belum jelas dan belum juga ada kesepakatan internasional yang bisa untuk dibakukan. Contoh; seorang figur Yasser Arrafat bagi masyarakat israel merupakan seorang tokoh teroris yang perlu dieksekusi, tetap bagi bangsa Palestina dia merupakan seorang Freedom fighter, begitu juga sebaliknya dengan founding father negara Israel yang pada waktu itu kemudian dicap sebagai teroris, setelah israel merdeka kemudian mereka dianggap sebagai pahlawan bangsa serta juga dihormati.


State Terrorism.

Istilah state teorrism ini awalnya dipakai oleh PBB pada saat melihat kondisi sosial serta politik di Afrika Selatan, Israel dan juga negara-negara dari Eropa Timur. Kekerasan negara kepada warga negara penuh dengan intimidasi serta segala macam bentuk penganiayaan juga ancaman lainnya itu banyak dilakukan oleh oknum dari negara termasuk juga penegak hukum. Teror oleh penguasa negara, misalnya ialah seperti penculikan aktivis. Teror oleh negara ini kemudian bisa juga terjadi dengan kebijakan ekonomi yang dibuatnya. Terorisme yang dilakukan oleh negara atau pun juga aparatnya itu dilakukan atas nama kekuasaan, stabilitas politik serta juga kepentingan ekonomi elite.


Menurut USA Army Training and Doctrine Command (2007), dengan berdasarkan motivasi yang digunakan, tindakan terorisme tersebut dibagi menjadi beberapa jenis, yaitu:

Separatisme.

Motivasi gerakan guna mendapatkan eksistensi kelompok dengan melalui pengakuan kedaulatan,  otonomi politik, kemerdekaan dan juga kebebasan beragama. Kategori ini kemudian bisa muncul dari nasionalisme serta etnosentrisme pelaku.


Etnosentrisme.

Motivasi gerakan yang dengan berlandaskan kepercayaan, keyakinan, dan juga karakteristik sosial khusus yang mempererat kelompok tersebut sehingga kemudian muncul penggolongan derajat pada suatu ras. Penggolongan ini kemudian membuat orang atau pun kelompok yang mempunyai ras misalnya saja mayoritas itu menjadi semena-mena dengan kelompok ras minoritas . Tujuannya ialah untuk mempertunjukan kekuasaan serta kekuatan (show of power) guna mendapat pengakuan bahwa pelaku masuk ke dalam ras yang unggul (supreme race).


Nasionalisme.

Motivasi ini adalah kesetiaan serta juga loyalitas terhadap suatu negara atau pun paham nasional tertentu. Paham ini tidak bisa dipisahkan dengan kesatuan budaya kelompok, sehingga bermaksud untuk kemudian membentuk suatu pemerintahan baru atau pun juga lepas dari suatu kedaulatan untuk kemudian bergabung dengan pemerintahan yang mempunyai pandangan atau juga paham nasional yang sama.


Revolusioner.

Motivasi ini adalah suatu dedikasi di dalam melakukan perubahan atau pun juga menggulingkan pemerintahan dengan politik serta juga struktur sosial yang baru. Gerakan ini kemudian identik dengan idealisme serta politik komunisme.


Bentuk Tindakan Terorisme

Menurut Nasution (2012), bentuk-bentuk dari tindakan terorisme diantaranya sebagai berikut:

Peledakan bom/pengeboman

Pengeboman ini merupakan taktik yang paling umum dipakai oleh kelompok teroris serta merupakan aksi teror yang paling populer dilakukan hal tersebut karna selain memiliki nilai mengagetkan (shock value), aksi ini juga lebih cepat mendapat respon disebabkan korbannya relatif lebih banyak. Selain dari itu pengeboman tersebut juga sebagai salah satu yang paling sering dipakai dan paling disukai disebabkan karna biayanya murah, bahannya mudah didapat, setelah itu mudah dipelajari dan dirakit serta mudah dipakai dan juga akibatnya bisa langsung dirasakan serta akan cepat mendapat perhatian publik serta  media massa.


Pembunuhan

Pembunuhan ini merupakan bentuk aksi teroris yang tertua serta masih dipakai hingga saat ini. Dengan model pembunuhan yang sering dipakai ialah model pembunuhan terpilih/selektif, yakni tindakan serangan terhadap target atau pun sasaran yang dipilih atau juga pembunuhan kepada public figur yang dikenal masyarakat (public figure) serta juga sasaran pejabat pemerintah, politisi,  pengusaha, serta aparat keamanan. Semakin tinggi tingkatan target serta akan semakin memperoleh pengamanan yang baik, tentu akan membawa efek yang cukup besar di dalam kehidupan masyarakat.


Pembajakan

Pembajakan merupakan perebutan kekuasaan dengan secara paksaan terhadap kendaraan, penumpang-penumpangnya, dan juga barang-barangnya. Dengan kata lain, pembajakan ini merupakan kegiatan merampas barang atau hak orang lain. Pembajakan yang sering dilakukan oleh para teroris diantaranya  pembajakan terhadap sebuah pesawat udara, hal ini karna dapat menciptakan situasi yang menghalangi sandera bergerak dari satu tempat ke tempat yang lain, yang kemudian melibatkan sandera-sandera yang berasal dari berbagai tempat dengan tujuan supaya menimbulkan perhatian media atau publik.


Penghadangan

Penghadangan ini umumnya sudah dirancang atau dipersiapkan terlebih dahulu sematang-matangnya oleh para teroris dengan cara misalnya melakukan segala bentuk latihan-latihan terlebih dahulu, kemudian perencanaan medan serta waktu. Oleh karena hal tersebut taktik ini disinyalir jarang sekali mengalami kegagalan.


Penculikan dan penyanderaan

Penculikan merupakan salah satu tindakan terorisme yang paling sulit untuk dilaksanakan, namun apabila penculikan yang dilakukan berhasil, maka mereka akan bisa mendapatkan uang guna pendanaan teroris atau melepaskan teman-teman seperjuangan yang sedang berada di dalam penjara dan juga mendapatkan publisitas untuk jangka panjang. Sementara dari itu, perbedaan antara penculikan serta penyanderaan di dalam dunia terorisme ini sangatlah tipis. Berbeda dengan penculikan, penyanderaan itu menyebabkan konfrontasi atau pun juga perlawanan dengan penguasa setempat. Misi penyanderaan tersebut sifatnya kompleks dari segi penyediaan logistik serta juga berisiko tinggi, termasuk juga aksi penculikan, membuat barikade serta penyanderaan (mengambil alih sebuah gedung dan juga aksi mengamankan sandera).


Perampokan

Taktik perampokan biasa itu dilakukan para teroris guna mengumpulkan dana untuk membiayai operasional-nya, teroris itu biasanya melakukan perampokan bank, toko perhiasan atau pun juga tempat lainnya. Hal tersebut karna kegiatan terorisme ini sesungguhnya mempunyai biaya yang sangat mahal. Perampokan tersebut juga bisa dipakai sebagai bahan ujian untuk personil baru.


Pembakaran dan Penyerangan dengan Peluru Kendali (Firebombing)

Pembakaran serta penyerangan dengan peluru kendali lebih mudah untuk dilakukan oleh kelompok teroris yang umumnya tidak terorganisir. Pembakaran serta juga penembakan dengan peluru kendali ini biasanya diarahkan ke obyek vital seperti  hotel, bangunan pemerintah, atau pun juga pusat industri guna menunjukkan citra bahwa pemerintahan yang sedang berkuasa itu tidak mampu untuk menjaga keamanan tempat-tempat tersebut.


Serangan bersenjata

Serangan bersenjata oleh teroris juga telah meningkat dan menjadi sesuatu aksi yang mematikan di dalam beberapa tahun belakangan ini. Teroris Sikh di India dalam sejumlah kejadian itu melakukan penghentian bus yang berisi penumpang, setelah itu menembak sekaligus membunuh semua penumpang yang beragama hindu yang berada di dalam bus tersebut dengan memakai senapan mesin yang menewaskan beberapa korban, diantaranya anak-anak, wanita serta orang tua seluruhnya.


Penggunaan Senjata Pemusnah Massal

Perkembangan teknologi ini pun tidak hanya berkembang dari dampak positifnya yang dilakukan untuk membantu kehidupan umat manusia, namun juga untuk membunuh umat manusia itu sendiri dengan kejam. Melalui pemakaian senjata-senjata pembunuh massal yang sekarang mulai dipakai  oleh para terorisme do dalam menjalankan tujuan serta sebagai salah satu bentuk teror yang baru dikalangan masyarakat.


Faktor Penyebab Tindakan Terorisme

Menurut Wahid dan Sidiq (2004), ada beberapa faktor yang  kemudian menjadi penyebab dari tindakan terorisme, antara lain ialah sebagai berikut:

Kesukuan, nasionalisme dan separatisme

Tindak teror tersebut terjadi di daerah yang dilanda konflik antar etnis/ suku disuatu bangsa yang ingin memerdekakan diri. Menebar teror akhirnya dipakai sebagai salah satu cara di dalam mencapai tujuan atau alat perjuangan, sasarannya ialah etnis atau pun bangsa lain yang sedang diperangi. Bom-bom yang dipasang di keramaian atau pun juga tempat umum lain itu menjadi contoh paling sering. Aksi teror semacam ini memiliki sifat acak, artinya korban yang jatuh ini bisa dari berbagai kalangan.


Kemiskinan, kesenjangan, serta globalisasi

Kemiskinan serta kesenjangan ternyata menjadi masalah sosial yang mampu untuk memantik terorisme. Kemiskinan tersebut mempunyai potensi lebih tinggi bagi untuk munculnya terorisme. Dengan terjadinya kesenjangan serta kemiskinan tersebut dapat menimbulkan terorisme, ini timbul disebabkan karna merasa tidak adanya keadilan yang dirasakan di dalam kehidupan.


Non demokrasi

Negara non demokrasi pun juga disinyalir sebagai tempat bagi tumbuh suburnya terorisme. Di negara demokratis seluruh warga negara mempunyai kesempatan untuk menyalurkan seluruh pandangan politiknya, iklim demokratis juga menjadikan rakyat sebagai suatu representasi kekuasaan tertinggi di dalam pengaturan negara, artinya rakyat itu merasa dilibatkan di dalam pengelolaan negara, hal serupa tidak akan terjadi di negara non demokratis. Selain dari tidak memberikan kesempatan partisipasi kepada masyarakat penguasa non demokratis ini pun juga sangat mungkin melakukan tindakan represif kepada rakyatnya. Keterbatasan tersebut yang kemudian menjadi kultur subur bagi tumbuhnya awal mula aktivitas atau kegiatan terorisme.


Pelanggaran harkat kemanusiaan

Aksi teror akan muncul apabila terdapat diskriminasi antar etnis atau pun kelompok di dalam masyarakat. Ini terjadi disaat terdapat 1 kelompok yang diperlakukan tidak sama hanya karena berbeda warna kulit, agama, atau pun juga hal lainnya. Kelompok yang direndahkan tersebut kemudian akan mencari cara agar mereka didengar, diakui, serta juga diperlakukan sama dengan yang lain. Dunia ini kemudian seperti mendorong berkembang biaknya teror.


Radikalisme Ekstrimisme Agama

Peristiwa teror yang terjadi di Indonesia sudah banyak terjadi disebabkan karna hal ini. Radikalisme agama kemudian menjadi penyebab unik karna motif yang mendasari itu sifatnya itu tidak nyata. Beda dengan kemiskinan atau pun juga perlakuan diskriminatif yang sangat mudah diamati, radikalisme agama ini sebagian muncul oleh karna cara pandang dunia kepada para penganutnya. Kesalahan di dalam pemahaman jihad kemudian menjadikan teroris itu mengatas namakan jihad di dalam aksi dan tindak terorisme.


Rasa Putus Asa dan Tidak Berdaya

Kondisi psikologis ini pun juga sangat rawan untuk diprovokasi disebabkan karna orang yang merasa terabaikan di dalam lingkungan masyarakat, menderita secara sosial ekonomi serta juga merasa diperlakukan tidak adil secara politis itu tentu akan dengan mudah diberikan sugesti untuk kemudian meluapkan kemarahan dengan cara kekerasan untuk bisa memperoleh perhatian dari masyarakat sekeliling ataupun juga pemerintah yang berkuasa.

Daftar Pustaka
Departemen Pendidikan Nasional. 2008. Kamus Besar Bahasa Indonesia Pusat Bahasa. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
Ali, Mahrus. 2012. Hukum Pidana Terorisme Teori dan Praktik. Jakarta: Gramata Publishing.
Sulistyo, Hermawan, dkk. 2002. Beyond Terrorism; Dampak dan Strategi pada Masa Depan. Jakarta: Pustaka Sinar Harapan.
Manulang, A.C. 2006. Terorisme dan Perang Intelijen (Behauptung Ohne Beweis-Dugaan Tanpa Bukti). Jakarta: Manna Zaitun.
Firmansyah, Hery. 2011. Upaya Penanggulanan Tindak Pidana Terorisme di Indonesia. Jurnal Vol.23 , No.2.
US Army TRADOC. 2007. Military Guide to Terrorism. Kansas: US TRADOC, fas.org/irp/threat/terrorism/guide.pdf.
Nasution, Aulia Rosa. 2012. Terorisme Sebagai Kejahatan Terhadap Kemanusiaan: dalam Perspektif Hukum Internasional dan Hak Asasi Manusia. Jakarta: Prenada Media Group.
Wahid, Abdul dan Sidiq, M. Imam. 2004. Kejahatan Terorisme – Perspektif Agama, Ham dan Hukum. Bandung: Refika Aditama

Demikianlah penjelasan mengenai Pengertian Terorisme, Faktor, Jenis, Bentuk dan Contoh, kami berharap apa yang diuraikan dapat bermanfaat untuk anda. Terima kasih

[irp]

[irp]

[irp]

Related posts