Pengertian Dan Sejarah Hak Asasi Manusia

Pengertian dan Sejarah HAM

Pengertian Hak Asasi Manusia

Pendidikanku.OrgHAM (Hak asasi manusia) adalah hak-hak dasar yang dimiliki manusia, sesuai dengan kodratnya. Menurut dengan ketetapan MPR Nomor XVII/MPR/1988 ialah bahwa hak asasi manusia merupakan hak dasar yang melekat pada diri manusia secara kodrati, universal, dan juga abadi sebagai anugerah dari Tuhan Yang Maha Esa.

Read More

Hak asasi manusia adalah hak dasar yang dimiliki manusia sejak dari manusia itu dilahirkan. Hak asasi bisa dirumuskan ialah sebagai hak yang melekat dengan kodrat sebagai manusia yang jika tidak ada hak tersebut,maka akan mustahil kita dapat hidup sebagai manusia.

Hak tersebut dimiliki oleh manusia semata- mata disebabkan karna ia manusia,yang bukan karena pemberian masyarakat ataupun pemberian negara. Maka dari hak asasi manusia itu tidak tergantung pada pengakuan manusia lain, masyarakat lain, maupun Negara lain.
Hak asasi diperoleh manusia dari Penciptanya, ialah Tuhan Yang Maha Esa dan juga merupakan hak yang tidak bisa diabaikan.

Hak asasi manusia ada dan juga  melekat pada setiap manusia. Oleh sebab itu, Hak Asasi bersifat universal, yang berarti berlaku di mana saja dan juga untuk siapa saja serta tidak bisa diambil oleh siapapun. Hak tersebut dibutuhkan manusia selain untuk dapat melindungi diri juga martabat kemanusiaanya juga digunakan untuk sebagai landasan moral dalam bergaul maupun berhubungan dengan sesama manusia.

Pada setiap hak melekat suatu kewajiban. sebab itu,selain ada hak asasi manusia, juga ada kewajiban asasi manusia, ialah kewajiban yang harus dilaksanakan demi terlaksana ataupun tegaknya hak asasi manusia (HAM).

Dalam menggunakan Hak Asasi Manusia, kita wajib untuk menghormati, memperhatikan, dan juga menghargai hak asasi yang juga dimiliki oleh orang lain. Kesadaran akan hak asasi manusia  ialah , harga diri , harkat dan juga martabat kemanusiaannya, yang diawali sejak manusia adilahirkan .

Hal itu karena oleh hak – hak kemanusiaan yang sudah ada sejak manusia itu dilahirkan serta juga merupakan hak kodrati yang melekat pada diri manusia.

Sejarah mencatat berbagai peristiwa besar di dunia ini sebagai suatu usaha untuk  dapat menegakkan hak asasi manusia.

Baca Lebih Lanjut : Pengertian HAM, Fungsi, Tujuan, Klasifikasi, Undang & Contoh 


Sejarah perkembangan dan Perumusan Hak Asasi Manusia di Dunia

Perkembangan atas pengakuan hak asasi manusia ini berjalan secara perlahan dan beraneka ragam. Perkembangan tersebut antara lain dapat ditelusuri sebagai berikut.

Hak Asasi Manusia di Yunani

Filosof Yunani, seperti Socrates (470-399 SM) dan Plato (428-348 SM) meletakkan dasar bagi perlindungan dan jaminan diakuinya hak-hak asasi manusia. Konsepsinya menganjurkan masyarakat untuk melakukan sosial kontrol kepada penguasa yang zalim dan tidak mengakui nilai-nilai keadilan dan kebenaran. Aristoteles (348-322 SM) mengajarkan pemerintah harus mendasarkan kekuasaannya pada kemauan dan kehendak warga negaranya.


Hak Asasi Manusia di Inggris

Inggris sering disebut-sebut sebagai negara pertama di dunia yang memperjuangkan hak asasi manusia. Tonggak pertama bagi kemenangan hak-hak asasi terjadi di Inggris. Perjuangan tersebut tampak dengan adanya berbagai dokumen kenegaraan yang berhasil disusun dan disahkan.

Dokumen-dokumen tersebut adalah sebagai berikut :

Magna Charta

Isi Magna Charta ialah sebagai berikut :

Raja beserta keturunannya berjanji akan menghormati kemerdekaan, hak, dan kebebasan Gereja Inggris.
Raja berjanji kepada penduduk kerajaan yang bebas untuk memberikan hak-hak, hak-hak tersebut ialah sebagi berikut :

  1. Para petugas keamanan dan juga pemungut pajak akan menghormati hak-hak penduduk.
  2. Polisi maupun jaksa tidak dapat menuntut seseorang tanpa bukti serta saksi yang sah.
  3. Seseorang yang bukan budak tidak akan pernah ditahan, ditangkap, dinyatakan bersalah tanpa perlindungan negara dan  juga tanpa ada alasan hukum sebagai dasar tindakannya.
  4. Apabila seseorang yang tanpa perlindungan hukum sudah terlanjur ditahan, maka raja berjanji akan mengoreksi kesalahannya.

Petition Of Rights

Pada dasarnya Petition of Rights berisi pertanyaan-pertanyaan mengenai hak-hak rakyat beserta jaminannya. Petisi ini diajukan oleh para bangsawan kepada raja di depan parlemen pada tahun 1628.

Isinya secara garis besar menuntut hak-hak sebagai berikut :

  1. Pajak dan juga pungutan istimewa harus disertai persetujuan.
  2. Warga negara juga tidak boleh dipaksakan menerima tentara di rumahnya.
  3. Tentara tidak boleh menggunakan hukum perang dalam keadaan damai.

Hobeas Corpus Act

Hobeas Corpus Act ialah undang- undang yang mengatur mengenai penahanan seseorang dibuat pada tahun 1679.

Isinya adalah sebagai berikut :

  1. Seseorang yang ditahan akan segera diperiksa dalam kurung waktu 2 hari setelah penahanan.
  2. Alasan penahanan seseorang juga harus disertai bukti yang sah menurut hukum.

Bill Of Rights

Bill of Rights adalah undang-undang yang dicetuskan ditahun 1689 dan juga diterima parlemen Inggris,

isinya ialah mengatur tentang :

  1. Kebebasan dalam pemilihan anggota parlemen.
  2. Kebebasan berbicara dan mengeluarkan pendapat.
  3. Pajak, undang-undang dan pembentukan tentara tetap harus seizin parlemen.
  4. Hak warga Negara untuk memeluk agama menurut kepercayaan masing-masing
  5. Parlemen berhak untuk mengubah keputusan raja.
  6. Hak Asasi Manusia di Amerika Serikat

Pemikiran filsuf John Locke di tahun (1632-1704) yang merumuskan hak-hak alam,seperti hak atas hidup, kebebasan, dan juga milik (life, liberty, and property) mengilhami juga sekaligus menjadi pegangan bagi rakyat Amerika sewaktu memberontak melawan penguasa Inggris pada tahun 1776. Pemikiran John Locke mengenai hak-hak dasar ini terlihat jelas dalam Deklarasi Kemerdekaan Amerika Serikat yang dikenal dengan sebutan DECLARATION OF INDEPENDENCE OF THE UNITED STATES.

Revolusi Amerika dengan Declaration of Independence  Of The United States ini pada. tanggal 4 Juli 1776, suatu deklarasi kemerdekaan yang diumumkan dengan cara aklamasi dengan 13 negara bagian, adalah pula piagam hak-hak asasi manusia sebab mengandung dengan pernyataan “Bahwa sesungguhnya semua bangsa yan diciptakan sama derajat oleh Maha Pencipta. Bahwa semua manusia dianugerahi oleh Penciptanya untuk hak hidup, kemerdekaan, dan juga kebebasan untuk menikmati kebahagiaan”.

John Locke menggambarkan suatu keadaan status naturalis, ketika manusia telah memiliki hak-hak dasarnya secara perorangan. Dalam keadaan bersama-sama, hidup lebih maju seperti yang disebut dengan status civilis, locke berpendapat bahwa manusia yang berkedudukan sebagai warga negara hak-hak dasarnya dilindungi oleh negara.

Declaration of Independence  Of The United States ini menempatkan Amerika sebagai negara yang memberikan perlindungan serta juga jaminan hak-hak asasi manusia didalam konstitusinya, walaupun begitu secara resmi rakyat Perancis sudah terlebih dulu memulainya pada masa “Rousseau” . yang semuanya atas jasa presiden Thomas Jefferson presiden Amerika Serikat lainnya yang dikenal sebagai sebagai “pendekar” hak asasi manusia ialah Abraham Lincoln, kemudian Woodrow Wilson serta Jimmy Carter.

Amanat Presiden Flanklin D. Roosevelt Mengenai “empat kebebasan” yang diucapkannya di depan Kongres Amerika Serikat tanggal 6 Januari 1941 ialah sebagai berikut:

  1. Kebebasan dari rasa takut (freedom from fear).
  2. Kebebasan dari kekurangan dan juga kelaparan (freedom from want).
  3. Kebebasan untuk berbicara dan juga melahirkan pikiran (freedom of speech and expression).
  4. Kebebasan memilih agama sesuai dengan keyakinan serta kepercayaannya (freedom of religion).

Kebebasan tersebut dimaksudkan ialah sebagai kebalikan dari kekejaman serta penindasan melawan fasisme di bawah totalitarisme Jepang, Italia serta juga  Hitler (Jerman) .
Kebebasan tersebut juga ialah hak (kebebasan) bagi semua umat manusia untuk dapat mencapai perdamaian serta kemerdekaan yang abadi.

Empat kebebasan Roosevelt ini pada hakikatnya ialah tiang penyangga bagi hak-hak asasi manusia yang paling pokok dan juga mendasar.


Hak Asasi Manusia di Prancis

Perjuangan hak asasi manusia di Prancis  ini dirumuskan didalam suatu naskah pada awal Revolusi Prancis. Perjuangan itu dilakukan untuk dapat melawan kesewenang-wenangan rezim lama. Naskah tersebut dikenal dengan sebutan DECLARATION DES DROITS DE L’HOMME ET DU CITOYEN ialah pernyataan tentang hak-hak manusia dan juga warga negara.
Pernyataan yang dicetuskan di  tahun 1789 ini yang mencanangkan hak atas kebebasan, kesamaan, dan juga persaudaraan(liberte, egalite, fraternite).

Lafayette ialah pelopor dari penegakan hak asasi manusia masyarakat Prancis yang berada di Amerika pada saat Revolusi Amerika meletus dan juga mengakibatkan tersusunnya Declaration des Droits de I’homme et du Citoyen.yang setelahnya pada tahun 1791, semua hak-hak asasi manusia itu dicantumkan seluruhnya dalam konstitusi Prancis yang kemudian akan ditambah dan juga diperluas lagi pada tahun 1793 serta 1848. Juga didalam konstitusi tahun 1793 serta juga 1795.

Revolusi ini diprakarsai oleh pemikir-pemikir besar seperti :

J.J. Rousseau,
Voltaire, serta
Montesquieu.

Hak Asasi yang tersimpul didalam deklarasi itu ialah sebagai berikut :

  1. Manusia dilahirkan merdeka dan tetap merdeka.
  2. Manusia mempunyai hak yang sama.
  3. Manusia merdeka berbuat sesuatu tanpa merugikan pihak lain.
  4. Warga Negara mempunyai hak yang sama dan mempunyai kedudukan serta pekerjaan umum.
  5. Manusia tidak boleh dituduh dan ditangkap selain menurut undang-undang.
  6. Manusia mempunai kemerdekaan agama dan kepercayaan.
  7. Manusia merdeka mengeluarkan pikiran.
  8. Adanya kemerdekaan surat kabar.
  9. Adanya kemerdekaan bersatu dan berapat.
  10. Adanya kemerdekaan berserikat dan berkumpul.
  11. Adanya kemerdekaan bekerja,berdagang, dan melaksanakan kerajinan.
  12. Adanya kemerdekaan rumah tangga.
  13. Adanya kemerdekaan hak milik.
  14. Adanya kemedekaan lalu lintas.
  15. Adanya hak hidup dan mencari nafkah.

Hak Asasi Manusia di Indonesia

Hak Asasi Manusia di Indonesia ini bersumber dan juga berdasarkan pada pancasila. Yang artinya Hak Asasi Manusia juga mendapat jaminan kuat dari falsafah bangsa, ialah Pancasila.
Hal tersebut karena pada dasarnya memang tidak ada hak yang dapat dilaksanakan secara multak tanpa harus memperhatikan hak orang lain.

Setiap hak akan dibatasi oleh hak orang lain. Jika didalam melakukan hak, kita tidak memperhatikan hak orang lain ,maka yang terjadi ialah benturan hak ataupun kepentingan dalam hidup bermasyarakat, berbangsa, serta bernegara

Negara Republik Indonesia mengakui dan menjunjung tinggi hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia sebagai hak yang secara kodrati melekat dan tidak terpisah dari manusia yang harus dilindungi, dihormati, dan ditegakkan demi peningkatan martabat kemanusisan, kesejahteraan, kebahagiaan, dan juga kecerdasan serta keadilan.

Berbagai instrumen hak asasi manusia yang dimiliki Negara Republik Indonesia, ialah sebagai berikut:

  1. Undang-Undang Dasar 1945
  2. Ketetapan MPR Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia
  3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia

Di Indonesia dalam garis besar disimpulkan, bahwa hak-hak asasi manusia itu dapat dibeda-bedakan ialah sebagai berikut :

  1. Hak asasi pemerintahan(rights of legal equality) hak ini  untuk mendapatkan perlakuan yang sama didalam hukum serta juga pemerintahan .
  2. Hak asasi politik (political rights) ialah hak untuk dapat ikut serta dalam pemerintahan, hak pilih (dipilih serta memilih (dalam Pemilu )) serta hak untuk dapat mendirikan partai politik.
  3. Hak asasi ekonomi (property rights) hak ini  yang meliputi hak untuk dapat memiliki(mempunyai) sesuatu, hak untuk dapat membeli dan juga menjual serta memanfaatkannya.
  4. Hak asasi pribadi (personal rights) hak ini yang meliputi kebebasan menyatakan pendapat, kebebasan memeluk agama, serta juga kebebasan bergerak.
  5. Hak-hak asasi sosial dan kebudayaan ( social and culture rights) hak ini  ialah hak untuk dapat memilih pendidikan serta juga untuk mengembangkan kebudayaan
  6. Hak asasi untuk mendapatkan perlakuan tata cara peradilan serta perlindungan(procedural rights) . Contohnya peraturan didalam hal penahanan, penangkapan, penggeledahan, serta peradilan.

Hak Asasi Manusia oleh PBB

PBB membentuk komisi hak asasi manusia (commission of human right). Karya itu ialah UNIVERSAL DECLARATION OF HUMAN RIGHTS atau Pernyataan Sedunia tentang Hak-Hak Asasi Manusia, yang pasalnya terdiri dari 30 pasal.
Dari 58 Negara yang terwakil didalam sidang umum tersebut, Oleh sebab itulah, setiap pada tanggal 10 Desember diperingati ialah sebagai hari Hak Asasi Manusia.

Universal Declaration of Human Rights antara lain mencantumkan, Bahwa setiap orang mempunyai Hak :

  1. Hidup
  2. Kemerdekaan dan keamanan badan.
  3. Diakui kepribadiannya.
  4. Memperoleh pengakuan yang sama dengan orang lain menurut hukum untuk mendapat jaminan hokum dalam perkara pidana,
  5. seperti diperiksa di muka umum, dianggap tidak bersalah kecuali ada bukti yang sah.
  6. Masuk dan keluar wilayah suatu Negara.
  7. Mendapatkan asylum.
  8. Mendapatkan suatu kebangsaan.
  9. Mendapatkan hak milik atas benda.
  10. Bebas mengutarakan pikiran dan perasaan.
  11. Bebas memeluk agama.
  12. Mengeluarkan pendapat.
  13. Berapat dan berkumpul.
  14. Mendapat jaminan sosial.
  15. Mendapatkan pekerjaan.
  16. Berdagang.
  17. Mendapatkan pendidikan.
  18. Turut serta dalam gerakan kebudayaan dalam masyarakat.
  19. Menikmati kesenian dan turut serta dalam kemajuan keilmuan.

Sekian dan Terima Kasih, Sudah Membaca Pengertian HAM, Sejarah, dan Macam HAM Yang diAkui Dunia,  Kami berharap apa yang diuriakan dapat bermanfaat untuk anda. Terima kasih

[irp]

[irp]

[irp]

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *