Pengertian Hukum, Jenis Hukum Indonesia, Pembagian, Tujuan

Pengertian-Hukum

Pengertian Hukum Adalah

Pendidikanku.orgPengertian Hukum adalah suatu sistem yang dibuat oleh manusia untuk dapat membatasi tingkah laku dari manusia supaya tingkah laku manusia tersebut dapat terkontrol , hukum merupakan aspek terpenting  didalam pelaksanaan dari rangkaian kekuasaan kelembagaan,  Hukum memiliki tugas untuk dapat menjamin adanya kepastian hukum didalam masyarakat.

Oleh sebab itu tiap-tiap masyarat berhak untuk mendapat suatu pembelaan didepan hukum sehingga bisa di artikan bahwa hukum merupakan peraturan maupun ketentuan-ketentuan tertulis ataupun tidak tertulis yang bisa mengatur kehidupan masyarakat serta menyediakan sangsi bagi pelanggarnya. untuk dapat lebih jelas lagi mengenai pengertian hukum , maka dibawah ini merupakan pengertian hukum yang dikemukakan menurut para ahli.


Pengertian Hukum Menurut Para Ahli

Untuk dapat mengerti lebih dalam lagi mengenai apa pengertian hukum ini, maka kita dapat merujuk pada pendapat para ahli, diantaranya :

1. Pengertian Hukum Menurut  Prof. Mr. E.M. Meyers

Hukum merupakan semua peraturan yang didalamnya mengandung pertimbangan kesusilaan, yang tertuju pada tingkah laku manusia didalam bermasyarakat serta menjadi pedoman bagi para penguasa negara didalam melakukan tugasnya.


2. Pengertian Hukum Menurut Leon Duquit,

Hukum adalah suatu aturan tingkah laku dari para anggota masyarakat, aturan yang digunakan disaat tertentu itu diindahkan oleh masyarakat ialah sebagai jaminan dari kepentingan secara bersama serta apabila dilanggar akan menimbulkan reaksi secara bersama terhadap orang yang melakukan pelanggaran tersebut.


3. Pengertian Hukum Menurut S.M. Amin

Pengertian Hukum adalah suatu kumpulan peraturan yang terdiri atas norma-norma serta sanksi-sanksi yang disebut dengan hukum, yang bertujuan ialah untuk mengadakan ketertiban dalam pergaulan manusia sehingga keamanan serta ketatatertiban dalam pergaulan manusia itu terjamin.


4. Pengertian Hukum Menurut M.H. Tirtaatmidjaja

Hukum yakni seluruh aturan (norma) yang harus diikuti didalam tindakan-tindakan, tingkah laku didalam pergaulan bermasyarakat. Bagi para orang yang melanggar hukum tersebut akan diancam oleh denda, kurungan, penjara serta bentuk sanksi lainnya. Adapun yang menaati hukum tersebut akan memperoleh suatu kebahagiaan.


5. Pengertian Hukum Menurut Tullius Cicerco (Romawi)

Hukum merupakan akal tertinggi yang ditanamkan oleh alam di diri manusia untuk dapat menetapkan sesuatu yang boleh serta tidak boleh dilakukan.


6. Pengertian Hukum Menurut J.C.T Simorangkir dan Woerjono Satropranoto

Hukum adalah suatu peraturan  yang sifatnya itu memaksa, yangmana menentukan tingkah laku manusia didalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan resmi berwajib.


7. Pengertian Hukum Menurut R. Soerso

Hukum adalah suatu himpunan peraturan yang dibuat oleh yang berwenang dengan tujuan ialah untuk dapat mengatur tata kehidupan bermasyarakat yang memiliki ciri memerintah serta melarang dan juga memiliki sifat memaksa dengan menjatuhkan suatu sanksi hukum bagi yang melanggarnya.


8. Pengertian Hukum Menurut Abdulkadir Muhammad

Hukum adalah segala peraturan tertulis serta tidak tertulis yang memiliki sanksi yang tegas terhadap pelanggarannya.


9. Pengertian Hukum Menurut Plato

Hukum merupakan peraturan-peraturan yang teratur serta tersusun dengan baik yang sifatnya itu mengikat masyarakat dan juga hakim.


10. Pengertian Hukum Menurut Utrecht

Pengertian Hukum adalah suatu himpunan peraturan (perintah & larangan) yang mengurus tata tertib kehidupan bermasyarakat yang harus ditaati oleh masyarakat itu. Hukum adalah suatuhimpunan petunjuk hidup, larangan serta perintah yang mengatur tata tertib didalam masyarakat yang seharusnya itu ditaati oleh seluruh anggota masyarakat. Oleh sebab itu pelanggaran petunjuk hidup itu bisa menimbulkan tindakan oleh pemerintah/penguasa.


Tujuan Hukum

Hukum memiliki sifat universal ialah seperti  ketertiban, ketenteraman, kedamaian, kesejahteraan serta kebahagiaan didalam tata kehidupan bermasyarakat.

Dengan adanya hukum tersebut maka setiap perkara bisa di selesaikan dengan melaui proses pengadilan dengan prantara hakim dengan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, selain dari itu Hukum bertujuan untuk dapat menjaga serta mencegah supaya setiap orang tidak bisa menjadi hakim atas dirinya sendiri.


Jenis Hukum Di Indonesia

Secara umum Hukum  itu dapat dibagi menjadi 2, yaitu :

  1. Hukum Publik
  2. Hukum Private.

Hukum pidana ialah hukum publik, yang berarti bahwa Hukum pidana tersebut mengatur hubungan diantara para individu dengan masyarakat dan juga hanya diterapkan apabila masyarakat itu benar-benar memerlukan.

Van Hamel  menyatakan bahwa Hukum Pidana tersebut telah berkembang menjadi Hukum Publik, yangmana pada pelaksanaannya itu sepenuhnya berada pada tangan negara, dengan sedikit pengecualian. Pengecualiannya ialah terhadap delik-delik aduan(klacht-delicht).

Adanya pengaduan (klacht) terlebih dahulu dari pihak yang dirugikan supaya negara dapat menerapkannya. intinya ialah titik berat pada Hukum Pidana adalah untuk kepentingan umum/masyarakat.

Hubungan diantara sipelaku dengan korban bukanlah suatu hubungan antara yang dirugikan dengan yang merugikan ialah sebagaimana dalam Hukum Perdata, namun hubungan itu adalah antara orang yang bersalah dengan suatu pemerintah yang bertugas untuk menjamin kepentingan umum/kepentingan masyarakat sebagaimana ciri dari Hukum Publik.

Contoh Hukum Privat (Hukum Sipil)

  1. Hukum sipil dalam arti luas (Hukum perdata dan hukum dagang)
  2. Hukum sipil dalam arti sempit (Hukum perdata saja)

Contoh hukum Hukum Publik

  1. Hukum Tata Negara
    Hukum Tata Negara adalah yang mengatur bentuk serta susunan suatu negara dan juga hubungan kekuasaan antara lat-alat perlengkapan negara satu sama lain serta hubungan pemerintah pusat dengan daerah (pemda)
  2. Hukum Administrasi Negara (Hukum Tata Usaha Negara)
    Hukum Administrasi Negara ini mengatur bagaimana cara menjalankan tugas (hak &kewajiban) dari kekuasaan alat perlengkapan negara;
  3. Hukum Pidana
    Hukum Pidana adalah yang mengatur perbuatan yang dilarang serta memberikan pidana kepada siapa saja yang melanggar dan juga mengatur bagaimana cara utnuk mengajukan perkara ke muka pengadilan (pidana dilmaksud disini termasuk hukum acaranya juga). Paul Schlten serta Logemann menganggap hukum pidana bukan hukum publik.
  4. Hukum Internasional (Perdata dan Publik)
    1. Hukum perdata Internasional, merupakan suatu hukum yang mengatur hubungan hukum diantara warga negara suatu bangsa dengan warga negara yang dari negara lain didalam hubungan internasional.
    2. Hukum Publik Internasional, adalah yang mengatur hubungan diantara negara yang satu dengan negara yang lain didalam hubungan Internasional.

Jenis Pembagian Hukum

Dibawah ini merupakan jenis – jenis pembagian hukum, diantaranya sebagai berikut :

1. Pembagian Hukum Menurut sumbernya

  1. Hukum undang-undang, Yakni hukum yang tercantum didalam peraturan perundangan.
  2. Hukum adat, adalah suatu hukum yang terletak didalam peraturan-peraturan kebiasaan. Baca juga pengertian hukum adat
  3. Hukum traktat, yakni suatu hukum yang ditetapkan oleh Negara-negara suatu didalam perjanjian Negara.
  4. Hukum jurisprudensi, yakni hukum yang terbentuk dikarenakan putusan hakim.
  5. Hukum doktrin, yakni hukum yang terbentuk dari pendapat seseorang maupun beberapa orang sarjana hukum yang terkenal didalam ilmu pengetahuan hukum.

2. Pembagian Hukum Menurut bentuknya

  1. Hukum tertulis, adalah suatuhukum yang dicantumkan diberbagai perundangan
  2. Hukum tidak tertulis (hukum kebiasaan), adalah suatuhukum yang masih hidup didalam keyakinan masyarakat, namun tetapi tidak tertulis, tetapi berlakunya ditaati seperti suatu peraturan perundangan.

3. Pembagian Hukum Menurut tempat berlakunya :

  1. Hukum nasional, adalah suatuhukum yang berlaku didalam suatu Negara.
  2. Hukum internasional, adalah yang mengatur suatu hubungan hubungan hukum dalam dunia internasional.

4. Pembagian Hukum Menurut waktu berlakunya

  1. Ius constitutum (hukum positif), adalah suatu hukum yang berlaku sampai sekarang bagi suatu masyarakat tertentu didalam suatu daerah tertentu.
  2. Ius constituendum, adalah suatu hukum yang diharapkan dapat berlaku pada masa yang akan datang.
  3. Hukum asasi (hukum alam), adalah suatuhukum yang berlaku dimana-mana didalam segala waktu serta untuk segala bangsa di dunia.

5. Pembagian Hukum Menurut cara mempertahankannya

  1. Hukum material, adalah suatuhukum yang memuat peraturan yang mengatur suatu kepentingan serta hubungan yang berwujud perintah-perintah dan juga larangan.
  2. Hukum formal, adalah suatu hukum yang memuat suatu peraturan yang mengatur mengenai bagaimana untuk dapat cara melaksanakan hukum material

6. Pembagian Hukum Menurut sifatnya

  1. Hukum yang memaksa, adalah suatu hukum yang didalam suatu keadaan bagaimanapun akan memiliki paksaan mutlak.
  2. Hukum yang mengatur, adalah suatu hukum yang bisa dikesampingkan jikapihak-pihak yang bersangkutan sudah membuat peraturan sendiri.

7. Pembagian Hukum Menurut wujudnya

  1. Hukum obyektif, adalah suatu hukum dalam suatu Negara yang berlaku untuk umum.
  2. Hukum subyektif, adalah suatuhukum yang timbul dari hukum obyektif serta berlaku pada orang tertentu /lebih.

8. Pembagian Hukum Menurut isinya

  1. Hukum privat, adalah suatu hukum yang mengatur suatu hubungan antara orang yang satu dengan yang lain ialah dengan menitik beratkan pada suatu kepentingan perseorangan.
  2. Hukum publik, adalah suatu hukum yang mengatur adanya hubungan antara Negara dengan alat kelengkapannya dari hubungan antara Negara dengan warganegara.

Sekian dan Terimakasih sudah membaca mengenai Pengertian Hukum, Jenis Hukum Di Indonesia, Pembagian Hukum, Tujuan, semoga dapat bermanfaat untuk anda, salam hangat dari pendidikanku

[irp]

[irp]

[irp]

Referensi :
Wawan Muhwan Hariri, 2012. Pengantar Ilmu Hukum. Yang menerbitkan CV. Pustaka Setia: Bandung.
Google.com

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *