Pengertian Kedaulatan, Makna, Prinsip, Teori dan Jenis

Pengertian Kedaulatan, Makna, Prinsip, Teori dan Jenis

Pengertian Kedaulatan

Pendidikanku.org – Kedaulatan dalam bahasa Arab “daulat” artinya kekuasaan atau pemerintahan, dalam bahasa latin “supermus” dalam bahasa inggris “sovereignly” yang berartikan “Tertinggi”. Kedaulatan dari berbagai bahasa itu dapat diartikan ialah sebagai wewenang 1 kesatuan politik. Kedaulatan adalah hak eksklusif untuk menguasai suatu wilayah pemerintah dan juga masyarakat.

Kedaulatan adalah sebagai kekuasaan tertinggi didalam suatu negara atau kesatuan yang tidak terletak dibawah kekuasaan lain. Di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kedaulatan adalah kekuasaan paling tinggi atas pemerintahan negara daerah dan sebagainya.


Sifat Pokok Kedaulatan

Sifat kedaulatan diantaranya sebagai berikut :

  1. Tidak terbatas yang berartikan kekuasaan tersebut tidak dibatasi oleh kekuasaan lain dan jika terdapat kekuasaan lain yang membatasinya , maka pasti kekuasaan tertinggi yang dimiliki terseebut akan hilang.
  2. Permanen yang berartikan kekuasaan tersebut akan tetap berdiri walaupun pemerintah atau pemerintah kedaulatn telah berulang kali berganti.
  3. Tunggal yang berartikan kekuasan tersebut adalah satu-satunya kekuasaan tertinggi dalam suatu negara yang tidak bisa diserahkan atau dibagi-bagikan kepada suatu badan ataupun lembaga.
  4. Asli yang berartikan bahwa kekuasaan tersebut bukan berasal dari kekuasaan pihak lain yang kedudukannya lebih tinggi.

Makna Kedaulatan Rakyat

John locke berpendapat bahwa negara dibentuk dengan melalui perjanjuan masyarakat. Sebelum membentuk suatu negara, manusia itu hidupnya sendiri-sendiri dan tidak ada peraturan yang mengikat mereka untuk memrnuhi kebutuhannya maka mereka mengadakan suatu perjanjian membentuk suatu negara. Perjanjian tersebutlah yang disebut dengan perjanjian masyarakat atau kontrak sosial.

John locke membagi kekuasaan negari kedalam 3 kekuasaan, diantaranya :

  1. Kekuasaan legislatif adalah kekuasaan dalam membuat peraturan dan undang-undang,
  2. Kekuasaan eksekutif adalah kekuasaan dalam melaksanakan undang-undang didalamnya termasuk mengadili
  3. Kekuasaan federatif merupakan segala kekuasaan yang meliputi segala dari tindakan untuk menjaga keamanan negara dalam suatu hubungan dengan negara lain.

Filsuf Prancis Montesquiue

montesquieu mengembangkan lebih lanjut pemikiran dari john locke mengenai tiha kekuasaan diatas yang sering kita dengar denga istilah dari Trias Politica. Montesquieu membegi kekuasaan kedalam tiga cabang , antara lain ialah sebagai berikut :

  1. Kekuasaan legislatif adalah kekuasaan dalam membuat undang-undang.
  2. Kekuassaan eksekutif  adalah kekuasaan untuk menyelengarakan undang-undang.
  3. Kekuasaan yudikatif adalah kekuasaan mengadili atas penyelengaraan undang-undang.

Jean Jacques Rousseau

Jean Jacques Rousseau adalah pengamat teori perjanjuan masyarak dan dianggap ialah sebagai bapak teori kedaulatan rakyat, menurut Jean Jacques Rousseau, negara dibentuk oleh kemauan rakyat secar sukarela. kemauan rakyat untuk membentuk nehara disebut dengan kontrak sosial.

Individu-individu dengan sukarela dan bebas membuat perjanjian untuk membentuk suau negara berdasarkan kepentingan mereka. Negara ialah sebagai organisasi yang berkewajiban untuk mewujudukan cita-cita mereka yang tertuang dalam kontrak sosial yang berupa konstitusi negara. Jean Jacques Rousseau juga menekankan adanya kebebasan dan persamaan.


Kedaulatan Menurut UUD 1945

Dibawah ini merupakan kedaulatan menurut UUD (Undang – Undang Dasar) 1945, sebagai berikut :

Kedaulatan Menurut UUD 1945 – Sebelum Perubahan

Kedaulatan Menurut UUD 1945 - Sebelum Perubahan


Kedaulatan Menurut UUD 1945 – Setelah Perubahan

Kedaulatan Menurut UUD 1945 - Setelah Perubahan


Prinsip Kedaulatan Indonesia

Prinsip kedaulatan Republik Indonesia menurut UUD 1945 adalah :

  1. Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik.
  2. Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut undang-undang dasar.
  3. Negara Indonesia adalah negara hukum.
  4. Presiden tidak dapat membekukan dan/atau membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat.
  5. Menteri-menteri diangkat dan diberhentikan oleh presiden.
  6. MPR hanya dapat memberhentikan presiden dan/atau wakil presiden dalam masa jabatannya menurut UUD.

Jenis dan Teori Kedaulatan

Berikut ini merupakan teori kedaulatan yang dikemukakan oleh para ahli kenegaraan , ialah sebagai berikut :

Teori Kedaulatan Tuhan

Teori Kedaulatan Tuhan memberi pelajaran bahwa negara dan pemerintah mendapat kekuasaan yang tertinggi dari Tuhan. Menurut teori ini, segala sesuatu yang terdapat dialam semeseta berasal dari Tuhan.

Kedaulatan dalam suatu negara yang dilaksanakan oleh suatu pemerintah negara juga berasal dari Tuhan. Teori Kedaulatan Tuhan umumnya dianut oleh raja-raja yang mengakui sebagai keturunan dewa, contoh raja-raja mesir kuno , kaisar jepang dan cina , raja-raja jawa pada zaman hindu.


Teori Kedaulatan Raja

Kekuasaan negara menurut teori ini, terletak ditangan raja ialah sebagai penjelmaan kehendak Tuhan. Raja adalah bayangan dari Tuhan. Agar negara kuat, raja harus berkuasa dengan mutlak dan tidak terbatas. Dalam teori kedaulatan raja ini posisi raha selalu berada diatas undang-undang. Rakyat haru rela menyerahkan hak asasinya dan kekuasaanya secar mutlak kepada raja.


Teori Kedaulatan Rakyat

Teori kedaulatan rakyat, yakni teori yang menyatakan bahwa kekuasaan suatu negara berada ditangan rakyat sebab yang benar-benar berdaulat dalam suatu negara adalah rakyat. Sumber dari ajaran kedaulatan rakyat ialah ajaran demokrasi yang sudah dirintis sejak zaman yunani oleh Solon.


Teori Kedaulatan Negara

Dalam Teori ini, kekuasaan tertinggi terletak pada suatu negara. Sumber maupun asal kekuasaan yang dinamakan dengan kedaulatan itu ialah negara. Negara adalah sebagai lembaga tertinggi kehidupan suatu bangsa, dengan sendirinya mempunyai kekuasaan, jadi kekuasaan negara tersebut adalah kedualatan negara yang timbul bersamaan dengan berdirinya suatu negara.


Teori Kedaulatan Hukum

Teori kedaulatan hukum adalah suatu paham yang tidak disetujui oleh paham dari kedaulatan negara. Menurut Teori kedaulatan hukum, kekuasaan tertinggi dalam suatu negara terletak pada hukum. Hal tersebut berartikan bahwa yang berdaulat ialah suatu lembaga atau orang yang berwewnang mengeluarkan perintah maupun larangan yang mengikat semua warga negaranya.

Itulah penjelasan tentang Pengertian Kedaulatan, Makna, Prinsip, Teori dan Jenis, kami berharap apa yang diuraikan dapat bermanfaat untuk anda. Terima kasih

[irp]

[irp]

[irp]

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *