Penerapan Hukuman Mati Dan Konstitusi HAM

Penerapan-Hukuman-Mati-Dan-Konstitusi-HAM

Penerapan Hukuman Mati Dan Konstitusi HAM

Pendidikanku.org – Hukuman Mati merupakan suatu hukuman yang diberikan oleh pengadilan ataupun tanpa pengadilan kepada pelaku kejahatan sebagai hukuman terberatnya.

Hukuman mati itu juga di dasari dengan adanya Dukungan hukuman mati yang didasari adanya argumen di antaranya ialah bahwa hukuman mati itu untuk pembunuhan sadis akan mencegah banyak orang untuk membunuh karena gentar akan adanya hukuman yang sangat berat.

Apabila pada hukuman penjara penjahat tersebut dapat jera atau juga bisa membunuh lagi apabila tidak jera, pada hukuman mati ini pelaku kejahatan dipastikan tidak akan dapat membunuh lagi dikarenakan sudah dihukum mati serta itu merupakan hakikatnya memelihara kehidupan yang lebih luas. Di Indonesia sudah banyak orang yang dieksekusi mati mengikuti sistem KUHP peninggalan kolonial Belanda.

Penerapan Hukuman Mati

Walaupun terdapat amandemen kedua konstitusi UUD ’45, pasal 28I ayat 1, yang menyatakan mengenai : “Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di depan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun”, namun tetapi peraturan perundang-undangan tersebut dibawahnya tetap mencantumkan ancaman hukuman mati.

Hingga 2006 tercatat terdapat  11 peraturan perundang-undangan yang masih mempunyai ancaman hukuman mati ialah, seperti: KUHP, UU Narkotika, UU Anti Korupsi, UU Anti terorisme, dan UU Pengadilan HAM. Daftar tersebut  dapat bertambah panjang dengan adanya RUU Intelijen dan RUU Rahasia Negara.

Konstitusi HAM Di Indonesia Mengenai Hukuman Mati

Apabila melihat hukuman mati didalam prespektif UUD 1945 yang notabennya ialah sumber hukum yang tertinggi di Indonesia, maka hukuman mati tersebut dapat dikatakan melanggar HAM.

Baca Juga : Pengertian HAM Adalah

Disebabkan berdasarkan Pasal 28A dalam UUD 1945 yang mana pada tiap-tiap orang mempunyai hak untuk hidup serta mempertahankan hidup dan kehidupannya. namun tetapi bukan berarti  setiap orang tersebut bisa menggunakan hak-hak yang dimilikinya,

Dikarenakan Hak asasi manusia yang dimiliki seseorang tersebut juga diberikan batasan-batasannya berdasarkan pasal 28J UUD 1945.

Dalam Konstitusi Ham di indonesia juga terdapat hal-hal yang memuat mengenai Hukuman mati , yang terdapat pada  pasal 36 dan 37. Namun menurut undang-undang tersebut penerapan hukuman mati itu hanya untuk beberapa jenis kejahatan, yaitu

  1. Kejahatan genosida > merupakan kejahatan yang dilakukan dengan maksud untuk memusnahkan seluruh atau sebagaian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, kelompok agama, dengan cara membunuh anggota kelompok.
  2. Kejahatan terhadap kemanusiaan > merupakan kejahatan yang ditunjukan pada para penduduk sipil dalam ruang lingkup luas.

Jadi Menurut Saya, Hukuman Mati yang terdapat di Indonesia ini boleh saja dilakukan atas dasar kejahatan yang dilakukan si pelaku kejahatan tersebut sudah sangat berat, dikarenakan juga dengan berdasarkan dengan adanya batasan-batasan mengenai Hak Asasi Seseorang tersebut, maka Hukuman mati di Indonesia merupakan hal yang bisa dilakukan dengan pertimbangan yang cukup memakan waktu dalam proses pengambilan keputusan.

Sekian dan Terimakasih sudah membaca mengenai Penerapan Hukuman Mati Dan Konstitusi HAM.

[irp]

[irp]

[irp]

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *