√ Pengertian Tersangka, Terdakwa, Terpidana, Terduga

tersangka-terdakwa-terpidana-terduga

Pengertian Tersangka

Berdasarkan pasal 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana atau biasa disebut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan (minimal 2 alat bukti) patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.
Pengertian Tersangka menurut J.C.T. Simorangkir adalah seseorang yang telah disangka melakukan suatu tindak pidana dan ini masih dalam taraf pemeriksaan pendahuluan untuk dipertimbangkan apakah tersangka ini mempunyai cukup dasar untuk diperiksa di persidangan.
Menurut Darwan Prints, Pengertian Tersangka adalah seorang yang disangka, sebagai pelaku suatu delik pidana (dalam hal ini tersangka belumlah dapat dikatakan sebagai bersalah atau tidak).

Pengertian Terdakwa

Pengertian  Terdakwa Menurut J.C.T. Simorangkir adalah seseorang yang diduga melakukan suatu tindak pidana dan ada cukup alasan untuk dilakukan pemeriksaan di muka persidangan.
Menurut KUHAP, Pengertian Terdakwa ialah seorang tersangka yang diperiksa, dituntut dan diadili dalam sidang pengadilan.
Lalu Terdakwa adalah seorang tersangka yang dituntut, diperiksa, dan diadili di sidang pengadilan.

Pengertian Terpidana atau Terhukum

Dan Terpidana adalah seorang yang dipidana dengan berdasarkan putusan pengadilan yang telah atau sudah memperoleh kekuatan hukum tetap.
J.C.T Simorangkir membedakan antara Pengertian Terpidana dengan Pengertian Terhukum.
Menurut Simorangkir Pengertian Terpidana adalah seorang yang dipidana dengan berdasarkan putusan pengadilan yang telah atau sudah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Menurut Simorangkir Pengertian Terhukum adalah seorang terdakwa terhadap siapa yang oleh pengadilan sudah atau telah dibuktikan kesalahannya melakukan tindak pidana yang dituduhkan kepadanya dan karena dia dijatuhi hukuman yang ditetapkan untuk tindak pidana tersebut.

Pengertian Terduga

Sedangkan untuk Terduga, ketentuan hukum di Indonesia (dalam hal ini KUHAP) sebenarnya tidak mengenal istilah dari terduga. Namun tetapi, istilah tersebut banyak dipakai oleh aparat penegak hukum. istilah “terduga” ini sebenarnya sangat erat kaitannya dengan istilah tersangka sehingga terminologi sebenarnya yang tepat untuk menyatakan seseorang terduga melakukan tindak pidana adalah tersangka.
Sumber dan referensi:
– Andi Sofyan, 2013. HUKUM ACARA PIDANA Suatu Pengantar. Yang Menerbitkan Rangkang Education: Yogyakarta.
Pendidikanku
[irp]
[irp]
[irp]

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *